Debat Keabsahan UUD 1945 Jadi Momentum Memperluas Sosialisasi
Berita

Debat Keabsahan UUD 1945 Jadi Momentum Memperluas Sosialisasi

Munculnya kritik terhadap legalitas pengesahan UUD 1945 harus dijadikan sebagai momentum untuk lebih memasyarakatkan materi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

M-1/Aru
Bacaan 2 Menit

 

Untuk keperluan sosialisasi UUD, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyoroti kebutuhan penyesuaian kurikulum di setiap jenjang pendidikan terkait dengan Perubahan UUD 1945. Menurutnya, perubahan UUD 1945 berdampak cukup luas dalam kehidupan bertata negara, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang cukup agar masyarakat Indonesia memiliki budaya sadar berkonstitusi dan akan lebih baik apabila hal tersebut dimulai dari jalur pendidikan.

 

Menurut Jimly, kebutuhan untuk sosialisasi UUD menjadi hal yang sangat mendasar mengingat naskah UUD 1945 yang semula hanya memuat 71 butir ketentuan, sekarang berubah menjadi sebuah naskah UUD 1945 yang berisi 199 butir ketentuan. Dari jumlah 199 butir ketentuan itu, hanya 25 butir yang berasal dari ketentuan lama, sedangkan 174 butir lainnya sama sekali merupakan ketentuan baru dalam konstitusi Indonesia saat ini, ujar Jimly.

 

Anehnya, upaya sosialisasi UUD sempat mendapat penolakan dari sebagian masyarakat, sebagaimana yang dilakukan oleh Front Pembela Proklamasi 45 pada 22 september 2005. Front yang dipimpin Letnan Jenderal (Purn) Saiful Sulun tersebut mendesak MPR menghentikan sosialisasi UUD 1945 hasil perubahan dengan alasan UUD hasil perubahan 2002 bertentangan dengan pembukaan.

 

Tags: