Debat Keabsahan UUD 1945 Jadi Momentum Memperluas Sosialisasi
Berita

Debat Keabsahan UUD 1945 Jadi Momentum Memperluas Sosialisasi

Munculnya kritik terhadap legalitas pengesahan UUD 1945 harus dijadikan sebagai momentum untuk lebih memasyarakatkan materi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

M-1/Aru
Bacaan 2 Menit

 

Jimly berharap nantinya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut akan meningkatan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, termasuk di kalangan penyelenggaran negara. Menurut Jimly, hingga saat ini, UUD ini bukan hanya belum tersosialisasi ke masyarakat, tetapi termasuk ke penyelenggara negara.

 

Selain kerjasama dalam sosialiasi UUD, menurut Jimly kerjasama antara MPR dan MK juga dalam hal pemberian informasi dokumenter seperti risalah-risalah Sidang MPR. Oleh karena itu, kedua sekjen akan melakukan pembicaraan bagaimana mengembangkan hubungan kerjasama yang sinergi, yang tidak campur aduk antara tugas dan kewenangan masing-masing, tetapi produktif untuk rakya banyak, jelas Jimly.

 

Untuk keperluan Sosialisasi UUD, di MPR telah dibentuk Tim Kerja Sosialisasi Uud 1945 Hasil Amandemen dan Putusan MPR pada 3 Februari 2005 dengan Pataniari Siahaan sebagai Ketua Sub Tim Kerja I dan Rambe Kamarulzaman sebagai Ketua Sub Tim Kerja II.

 

Menurut Wakil Ketua MPR AM Fatwa, materi sosialisasi Perubahan UUD 1945 ke berbagai daerah mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia, mencakup latar belakang dan tujuan Perubahan UUD 1945, proses Perubahan UUD 1945, serta hasil Perubahan UUD 1945.

 

Untuk keperluan sosialisasi tersebut, menurut Ketua DPR Agung Laksono telah disediakan anggaran dari MPR sehingga tidak perlu ada anggaran daerah untuk anggota MPR agar tidak terjadi anggaran ganda yang pada akhirnya akan merugikan keuangan negara.

 

Adanya anggaran MPR untuk sosialisasi UUD juga dibenarkan oleh AM Fatwa. Menurut dia, MPR telah memfasilitasi kegiatan tim ke daerah. "Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten hanya membantu transportasi lokal," katanya. Untuk itu, Fatwa meminta kepada semua anggota tim agar segera mengembalikan uang apabila ada yang menerima dari daerah.

 

Sementara itu, usaha yang dilakukan oleh MK untuk sosialisasi UUD antara lain dengan mengajak pemerintah daerah (Pemda) yang terhimpun dalam APPSI untuk mensosialisasikan UUD 1945, membuat naskah UUD 1945 dalam huruf braile yang kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional, pembuatan UUD dalam bahasa Bali, bahasa Jawa, mengadakan cerdas cermat tentang konstitusi untuk para tuna netra, serta menerbitkan buku-buku tentang kontitusi dan membagikannya secara gratis ke sejumlah kalangan.

Tags: