Dayaindo Tetap Berstatus 'Dalam PKPU'
Berita

Dayaindo Tetap Berstatus 'Dalam PKPU'

BII menolak proposal perdamaian Dayaindo.

INU
Bacaan 2 Menit

Dia menuturkan, proposal perdamaian yang diajukan KARK ditolak lantaran skema seperti itu tidak masuk dalam kalkulasi internal BII. Lagipula, setelah macet setahun, BII tidak melihat adanya jaminan KARK akan melunasi kewajiban seperti tertuang dalam proposal perdamaian.

Namun, pilihan KARK malah memukul balik. Pasalnya, sebagai satu dari dua kreditor separatis, BII mewakili 78 persen kreditor. Tentu saja menolak usulan perdamaian KARK. Meski, satu kreditor separatis KARK lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang mewakili 22 persen kreditor, menyetujui niat KARK memberesi kewajiban.

Hasil rapat kreditor ini, lanjut Swandy akan disampaikan pada majelis hakim pada sidang hari Rabu (16/1). “Majelis hakim, besok, akan mendapat laporan proses penanganan KARK dalam PKPU, termasuk rapat kreditor hari ini,” tutur Swandy.

Kewajiban KARK bermula lantaran perseroan menjadi pihak yang menjamin dalam perjanjian pinjaman antara PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dengan BII.

Utang DMRI berasal dari pinjaman fasilitas kredit pinjaman rekening koran Rp10 miliar dan tunggakan bunga Rp4,19 miliar. Besarnya tunggakan pokok dari pinjaman berjangka Rp53,77 miliar, ditambah tunggakan bunga Rp8,64 miliar dan tunggakan denda Rp14 miliar.

Berdasar perjanjian 24 November 2008, diatur guna menjamin pelunasan utang DMRI kepada BII, maka KARK memberikan jaminan perusahaan kepada atau untuk kepentingan pemohon PKPU.

Saat membacakan putusan KARK dan DMRI sebagai perusahaan dalam PKPU, majelis hakim menunjuk Ahmad Rosidin sebagai hakim pengawas. Sedangkan tim pengurus adalah Djawoto Jowono dan Albert Jen Harris Marbun.

Tags: