Dayaindo Tetap Berstatus 'Dalam PKPU'
Berita

Dayaindo Tetap Berstatus 'Dalam PKPU'

BII menolak proposal perdamaian Dayaindo.

INU
Bacaan 2 Menit
Dayaindo Tetap Berstatus 'Dalam PKPU'
Hukumonline

Kelanjutan usaha PT Dayaindo Resources International Tbk makin sulit menggeliat. Hal itu terjadi pada Selasa (15/1) akibat kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat kreditor emiten dengan kode perdagangan saham KARK itu.

Rapat kreditor KARK hanya membahas agenda tunggal. Yaitu pengambilan suara akan proposal perdamaian dari KARK.

Sebelumnya, pada awal Desember 2012, majelis hakim mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank International Indonesia Tbk. Oleh sebab itu, sejak putusan majelis diucapkan, KARK berpredikat perusahaan dalam PKPU.

“BII sebenarnya mengajukan agenda lain dalam rapat hari ini,” tukas kuasa hukum BII, Swandy Halim, “namun ditolak.”

BII mengajukan agenda agar status KARK tak lagi PKPU sementara namun menjadi tetap. Tapi, dengan sejumlah syarat yang diajukan BII. Niat itu seolah tak diinginkan KARK yang lebih memilih voting akan proposal perdamaian dari perseroan.

Proposal perdamaian yang diajukan KARK pada BII adalah membayar kewajiban secara bertahap. Yaitu, Mei 2013 akan membayar Rp20 miliar lalu dilanjutkan pada Juni dengan kisaran pembayaran Rp38 miliar.

Sedangkan BII meminta, agar kewajiban perseroan yang macet setelah setahun lamanya dibayar dengan uang muka Rp15 miliar lebih dahulu. “Kemudian, proposal perdamaian disetujui BII,” lanjut Swandy.

Dia menuturkan, proposal perdamaian yang diajukan KARK ditolak lantaran skema seperti itu tidak masuk dalam kalkulasi internal BII. Lagipula, setelah macet setahun, BII tidak melihat adanya jaminan KARK akan melunasi kewajiban seperti tertuang dalam proposal perdamaian.

Namun, pilihan KARK malah memukul balik. Pasalnya, sebagai satu dari dua kreditor separatis, BII mewakili 78 persen kreditor. Tentu saja menolak usulan perdamaian KARK. Meski, satu kreditor separatis KARK lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang mewakili 22 persen kreditor, menyetujui niat KARK memberesi kewajiban.

Hasil rapat kreditor ini, lanjut Swandy akan disampaikan pada majelis hakim pada sidang hari Rabu (16/1). “Majelis hakim, besok, akan mendapat laporan proses penanganan KARK dalam PKPU, termasuk rapat kreditor hari ini,” tutur Swandy.

Kewajiban KARK bermula lantaran perseroan menjadi pihak yang menjamin dalam perjanjian pinjaman antara PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dengan BII.

Utang DMRI berasal dari pinjaman fasilitas kredit pinjaman rekening koran Rp10 miliar dan tunggakan bunga Rp4,19 miliar. Besarnya tunggakan pokok dari pinjaman berjangka Rp53,77 miliar, ditambah tunggakan bunga Rp8,64 miliar dan tunggakan denda Rp14 miliar.

Berdasar perjanjian 24 November 2008, diatur guna menjamin pelunasan utang DMRI kepada BII, maka KARK memberikan jaminan perusahaan kepada atau untuk kepentingan pemohon PKPU.

Saat membacakan putusan KARK dan DMRI sebagai perusahaan dalam PKPU, majelis hakim menunjuk Ahmad Rosidin sebagai hakim pengawas. Sedangkan tim pengurus adalah Djawoto Jowono dan Albert Jen Harris Marbun.

Tags: