Dayaindo Tetap Berstatus 'Dalam PKPU'
Berita

Dayaindo Tetap Berstatus 'Dalam PKPU'

BII menolak proposal perdamaian Dayaindo.

INU
Bacaan 2 Menit
Dayaindo Tetap Berstatus 'Dalam PKPU'
Hukumonline

Kelanjutan usaha PT Dayaindo Resources International Tbk makin sulit menggeliat. Hal itu terjadi pada Selasa (15/1) akibat kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat kreditor emiten dengan kode perdagangan saham KARK itu.

Rapat kreditor KARK hanya membahas agenda tunggal. Yaitu pengambilan suara akan proposal perdamaian dari KARK.

Sebelumnya, pada awal Desember 2012, majelis hakim mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank International Indonesia Tbk. Oleh sebab itu, sejak putusan majelis diucapkan, KARK berpredikat perusahaan dalam PKPU.

“BII sebenarnya mengajukan agenda lain dalam rapat hari ini,” tukas kuasa hukum BII, Swandy Halim, “namun ditolak.”

BII mengajukan agenda agar status KARK tak lagi PKPU sementara namun menjadi tetap. Tapi, dengan sejumlah syarat yang diajukan BII. Niat itu seolah tak diinginkan KARK yang lebih memilih voting akan proposal perdamaian dari perseroan.

Proposal perdamaian yang diajukan KARK pada BII adalah membayar kewajiban secara bertahap. Yaitu, Mei 2013 akan membayar Rp20 miliar lalu dilanjutkan pada Juni dengan kisaran pembayaran Rp38 miliar.

Sedangkan BII meminta, agar kewajiban perseroan yang macet setelah setahun lamanya dibayar dengan uang muka Rp15 miliar lebih dahulu. “Kemudian, proposal perdamaian disetujui BII,” lanjut Swandy.

Tags: