Dayaindo Sandang PKPU Tetap
Berita

Dayaindo Sandang PKPU Tetap

Mayoritas kreditor sepakat mengubah status Dayaindo menjadi PKPU tetap.

HRS
Bacaan 2 Menit

"Kalau bisa diselamatkan kenapa tidak? Kami akan memberikan kesempatan tersebut dan hal ini patut untuk dicoba," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (30/1). 

Keputusan untuk berdamai ini tidak hanya menguntungkan pihak BII semata. Swandy melihat ada hal yang lebih besar dibalik terhindarnya Dayaindo dari kebangkrutan, yaitu terselamatnya dana publik yang ada di Dayaindo. Sayangnya, Swandy enggan menyebutkan berapa persisnya dana publik yang ada di perusahaan terbuka tersebut.

"Saya dengar ada 15 ribu pemegang saham. Berapa konversinya, saya tidak berhak menjawabnya," ucapnya lagi.

Terkait formula rencana perdamaian yang diinginkan, Swandy menyatakan dua dari tiga tahap yang ditawarkan Dayaindo tidak bermasalah. Dua tahapan itu adalah pembayaran Rp15 miliar pada bulan April dan Juni. Namun, hal yang masih menjadi kendala adalah ketersediaan dana mengenai down payment.

Swandy yakin Dayaindo mampu membayar kewajiban. Karena, Rp15 miliar dalam satu atau dua bulan tersebut dirasa cukup ringan dibandingkan membayar ratusan miliar dalam waktu yang sama.

"Sayang kalau harus pailit. Jadi, sekarang kita berikhtiar dulu," tandasnya.

Untuk diketahui, KARK dan DMRI dimohonkan PKPU oleh BII terkait  pinjaman rekening koran sebesar Rp10 miliar dengan jangka waktu 6 Januari 2011 hingga 25 Mei 2011 dan pinjaman berjangka senilai Rp60 miliar terhitung sejak 6 Januari 2011 hingga 6 November 2013. Sehingga, total kewajiban yang harus dibayar para termohon beserta tunggakan pokok dan bunga adalah Rp90.621.790.284,40. Atas tunggakan tersebut, Dayaindo tak membayar utang tersebut hingga jatuh tempo.

Tags:

Berita Terkait