Dayaindo Sandang PKPU Tetap
Berita

Dayaindo Sandang PKPU Tetap

Mayoritas kreditor sepakat mengubah status Dayaindo menjadi PKPU tetap.

HRS
Bacaan 2 Menit
Dayaindo Sandang PKPU Tetap
Hukumonline

PT Dayaindo Resources Internasional Tbk (KARK) dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) boleh bernapas lega. Soalnya, majelis hakim sepakat merestui keinginan para termohon untuk memperpanjang waktu penyelesaian sengketa utang ini.

Dikabulkannya permohonan ini karena mayoritas kreditor sepakat memberikan perpanjangan waktu untuk menyusun ulang skema pembayaran utang. Hal ini sesuai dengan Pasal 229 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

Pasal tersebut menyatakan, perpanjangan dapat ditetapkan oleh pengadilan. Jika, lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui dan mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan yang diakui dan hadir dalam persidangan tersebut menyetujui pemberian PKPU tetap. 

Namun, majelis tidak mengabulkan seluruh keinginan para termohon. Majelis hanya memberikan waktu selama 45 hari dari 60 hari yang diinginkan pihak termohon.

"Mengabulkan permohonan perpanjangan waktu PKPU para termohon selama 45 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, Rabu (30/1).

Terhadap penetapan ini, kuasa hukum pemohon PT Bank International Indonesia Tbk (BII), Swandy Halim menyambut baik hal ini. Pihaknya sepakat untuk tidak terburu-buru mematikan bisnis Dayaindo.

Swandy menegaskan bahwa pihaknya masih beriktikad baik untuk mencari jalan keluar yang menyenangkan kedua belah pihak. Berangkat dari pemikiran tersebut, baik debitor maupun kreditor secara aklamasi sepakat berdamai.

"Kalau bisa diselamatkan kenapa tidak? Kami akan memberikan kesempatan tersebut dan hal ini patut untuk dicoba," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (30/1). 

Keputusan untuk berdamai ini tidak hanya menguntungkan pihak BII semata. Swandy melihat ada hal yang lebih besar dibalik terhindarnya Dayaindo dari kebangkrutan, yaitu terselamatnya dana publik yang ada di Dayaindo. Sayangnya, Swandy enggan menyebutkan berapa persisnya dana publik yang ada di perusahaan terbuka tersebut.

"Saya dengar ada 15 ribu pemegang saham. Berapa konversinya, saya tidak berhak menjawabnya," ucapnya lagi.

Terkait formula rencana perdamaian yang diinginkan, Swandy menyatakan dua dari tiga tahap yang ditawarkan Dayaindo tidak bermasalah. Dua tahapan itu adalah pembayaran Rp15 miliar pada bulan April dan Juni. Namun, hal yang masih menjadi kendala adalah ketersediaan dana mengenai down payment.

Swandy yakin Dayaindo mampu membayar kewajiban. Karena, Rp15 miliar dalam satu atau dua bulan tersebut dirasa cukup ringan dibandingkan membayar ratusan miliar dalam waktu yang sama.

"Sayang kalau harus pailit. Jadi, sekarang kita berikhtiar dulu," tandasnya.

Untuk diketahui, KARK dan DMRI dimohonkan PKPU oleh BII terkait  pinjaman rekening koran sebesar Rp10 miliar dengan jangka waktu 6 Januari 2011 hingga 25 Mei 2011 dan pinjaman berjangka senilai Rp60 miliar terhitung sejak 6 Januari 2011 hingga 6 November 2013. Sehingga, total kewajiban yang harus dibayar para termohon beserta tunggakan pokok dan bunga adalah Rp90.621.790.284,40. Atas tunggakan tersebut, Dayaindo tak membayar utang tersebut hingga jatuh tempo.

Tags:

Berita Terkait