David Tobing Ajukan Aanmaning atas Perkara Delay Pesawat
Berita

David Tobing Ajukan Aanmaning atas Perkara Delay Pesawat

Permohonan aanmaning diajukan sekaligus dengan permohonan eksekusi.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Terbukti Melawan Hukum

Upaya David dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen akhirnya membuahkan hasil. Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/1), majelis hakim yang diketuai Moerdiyono mengabulkan seluruh gugatan David.

 

Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Yakni, melaksanakan penerbangan tepat waktu sesuai jadwalnya. Tergugat juga tidak memberikan informasi yang jelas mengenai alasan keterlambatan, kepastian keberangkatan dan pesawat pengganti.

 

Hakim juga tidak sependapat dengan sanggahan Lion Air. Saat itu, Lion Air berdalih keterlambatan terjadi karena alasan teknis sehingga pesawat terpaksa di-grounded pada 15 Januari 2007. Lion Air juga berlindung di balik faktor cuaca dan kondisi bandara yang tidak kondusif untuk keselamatan penerbangan.

 

Jika pesawat tergugat di-grounded pada 15 Januari 2007, tergugat seharusnya bisa memprediksi apakah pesawat yang sedang diperbaiki itu bisa digunakan pada 16 Januari 2007 atau tidak. Jika tidak dapat digunakan, tergugat seharusnya menyiapkan pesawat pengganti. Tapi ini tidak dilakukan, kata hakim Moerdiyono.

 

 Lebih jauh hakim menunjuk ketentuan Pasal 43 Ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa perusahaan pengangkut harus bertanggung jawab atas keterlambatan pengangkutan. Ketentuan itu dipertegas lagi di dalam Pasal 42 huruf c Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1995. Sementara Pasal 43 Ayat (4) dari PP itu menjelaskan bahwa perusahaan pengangkut harus membayar ganti rugi maksimal Rp1 juta atas keterlambatan pengangkutan.

 

Tags: