David Tobing Ajukan Aanmaning atas Perkara Delay Pesawat
Berita

David Tobing Ajukan Aanmaning atas Perkara Delay Pesawat

Permohonan aanmaning diajukan sekaligus dengan permohonan eksekusi.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sosiolog hukum Prof. Soetandyo Wignyosoebroto mengakui feomena seseorang tidak menghormati putusan pengadilan memang sering terjadi. Itu bagian dari mengulur waktu, ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Pada 22 September lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum PT Lion Mentari Airlines membayar ganti rugi Rp718.500 kepada David M.L. Tobing. Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Soeparno itu kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejak putusan diberitahukan secara resmi kepada David akhir Oktober dan Lion Air pada 3 November lalu, kedua pihak yang berperkara tidak mengajukan kasasi.

 

Dalam pertimbangannya, majelis mengakui bahwa tergugat Lion Air sudah menyatakan banding dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan undang-undang. Permohonan banding diajukan pada 6 Februari 2008. Panitera PN Jakarta Pusat juga sudah memberitahukan adanya permohonan banding itu kepada penggugat pada 2 Mei 2008. Namun, hingga perkara ini diputus ternyata tergugat tidak mengajukan memori banding.

 

Lantaran tergugat tidak mengajukan memori banding, majelis hakim merasa kesulitan mengetahui dalil permohonan banding. Majelis tingkat banding tidak bisa mengetahui alasan hukum apa yang menjadi dasar pembanding semula tergugat menyatakan banding atas putusan perkara aquo dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama manakah yang dianggap keliru. Majelis akhirnya mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama.

 

Sekedar informasi, David mengajukan gugatan terhadap Lion Air pada September 2007 lalu. Gugatan berawal ketika 16 Agustus 2007 silam, David hendak menggunakan jasa Lion Air untuk perjalanannya ke Surabaya. Namun setelah menunggu lebih dari 90 menit dan tak ada kejelasan waktu keberangkatan, maka David memutuskan untuk membeli tiket pesawat lain. Lucunya, tidak ada penjelasan resmi atas delay atau keterlambatan yang dilakukan Lion Air, kata David saat mengajukan gugatan.

 

Merasa dirugikan, David menggugat Lion Air. Dalam gugatannya, David menuntut agar Lion Air dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak memberikan informasi atas delay keberangkatan. David juga menuntut agar Lion Air membayar ganti rugi sebesar Rp718.500. Angka itu adalah biaya tiket pesawat Garuda sebesar Rp688.500 ditambah airport tax sebesar Rp30 ribu, jelasnya.

 

Selain itu, David juga menuntut agar klausula baku yang di dalam tiket Lion Air bertuliskan Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala keterlambatan datang penumpang dan/atau keterlambatan penyerahan bagasi batal demi hukum.

Tags: