David ML Tobing:
Sisi Lain Kepedulian Seorang Advokat
Profil

David ML Tobing:
Sisi Lain Kepedulian Seorang Advokat

Ia salah seorang dari sedikit advokat yang peduli pada nasib konsumen. Putusan atas perkara yang dia tangani menjadi preseden baik bagi pencari keadilan. Semangatnya perlu ditiru advokat lain.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Cemooh itu tak mematikan semangat suami Aurora Panggabean ini. Sebab, ia punya prinsip “jika setia pada perkara kecil maka akan diberikan tanggung jawab atas perkara besar”.

 

Prinsip itu lagi-lagi ia tunjukkan dalam pelayanan penerbangan dan bandara. Tercatat dua kali ia melayangkan gugatan. Pertama, gugatan terhadap Lion Mentari Air Lines. Ketika banyak orang hanya bisa berkeluh kesah dan menggerutu—bahkan marah-marah—akibat delay penerbangan, David memilih jalur hukum. David menganggap delay yang dilakukan perusahaan penerbangan tanpa alasan yang logis ditambah menelantarkan konsumen jasa penerbangan, sama saja dengan perbuatan melawan hukum. Konstruksi pemikiran yang dibangun David ternyata diterima hakim. Putusan atas perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan mungkin bisa menjadi yurisprudensi.

 

Gugatan kedua melawan Menteri Perhubungan dan PT Angkasa Pura II. Penyebabnya sederhana, gara-gara penyesuaian airport tax yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David, dan para tergugat diminta membayar ganti rugi sepuluh ribu rupiah! Perkara ini masih dalam tahap banding.

 

Meskipun tak banyak advokat yang peduli pada perkara kecil seperti itu, David yakin seorang advokat yang benar-benar mencintai profesinya harus peduli pada ketidakadilan yang dialami masyarakat sekitar. Ironisnya, kebanyakan advokat lebih melihat materi sebagai dasar menangani perkara. Sikap inilah yang menjauhkan advokat dari masyarakat.

 

Lantaran kepeduliannya pada masalah-masalah konsumen, David terlibat pada aktivitas Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok. Koalisi ini mempersoalkan hilangnya “pasal tembakau” dalam Undang-Undang Kesehatan. Lulusan magister kenotariatan ini juga berkomunikasi intens dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan. Siapa tahu suatu saat David juga dipercaya menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

 

Pengurus Nasional Peradi tampaknya juga melihat kepedulian David. Karena itu. Sejak Mei 2009 lalu, David ditunjuk menjadi Wakil Ketua sekaligus anggota Pusat Bantuan Hukum Cuma-Cuma (PBH) Peradi. PBH ini didirikan sebagai tindak lanjut pemberian jasa bantuan hukum probono kepada kaum miskin yang diamanatkan UU Advokat dan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008.

 

Mengharapkan materi dari perkara-perkara kecil tersebut bisa dibilang mimpi. Toh, apa yang dilakukan David bisa memotivasi orang lain untuk terus memperjuangkan hak-haknya dengan benar. Menuntut hak bukan dengan adu jotos, melainkan dengan cara-cara yang elegan. Bagi David, mengurusi hal-hal kecil menjadi pelajaran bagi kita agar mampu menangani perkara besar. Jika tidak bisa dan peduli pada hal-hal kecil, sama saja kita melihat semut di seberang lautan. “Selama masih ada kesempatan bagi kita, marilah kita berbuat baik kepada semua orang,” begitu kata David suatu kali.

 

Lepas dari kelebihan dan kekurangan, David percaya bahwa kualitas seorang advokat bukan kata tanpa makna. Kualitas lahir dari harmoni antara antara doa, integritas, ketekunan, kerja keras, dan pengabdian. Harmoni itu terasa syahdu diiringi bait doa yang berkumandang di malam 10 tahun Adams @ Co, Oktober lalu: “Kusiapkan hatiku Tuhan, untuk dengar firman-Mu saat ini”.

Tags: