David ML Tobing:
Sisi Lain Kepedulian Seorang Advokat
Profil

David ML Tobing:
Sisi Lain Kepedulian Seorang Advokat

Ia salah seorang dari sedikit advokat yang peduli pada nasib konsumen. Putusan atas perkara yang dia tangani menjadi preseden baik bagi pencari keadilan. Semangatnya perlu ditiru advokat lain.

Mys
Bacaan 2 Menit
David ML Tobing. Foto: Sgp
David ML Tobing. Foto: Sgp

Kidung pujian kepada Tuhan bersenandung dari salah satu ruangan hotel di bilangan Jalan Sudirman Jakarta, penghujung Oktober lalu. “Harus membawa berita pada dunia dalam gelap. Tentang kebenaran dan kasih, dan damai yang menetap”. Lagu pujian tersebut mengawali peringatan dan syukuran 10 tahun kantor pengacara Adams & Co., Counsellors at Law.

 

Waktu 10 tahun memang bukan waktu yang singkat. Apalagi untuk sebuah kantor advokat yang menapaki tangga kesuksesan satu persatu, secara perlahan. Komitmen orang-orang yang menyangga kantor tersebut menjadi kunci penting menapaki tangga kesuksesan. Orang-orangnya harus berani membuat terobosan dengan melakukan sesuatu yang mungkin tidak dipikirkan atau ditapaki orang lain. Atau, seperti bahasa kidung suci tadi, harus berani “membawa berita pada dunia dalam gelap”.

 

Tidak semua orang bersedia “membawa berita pada dunia dalam gelap”. Apalagi mereka yang berprofesi sebagai advokat, profesi yang bergelimang iming-iming kemegahan duniawi. Profesi yang banyak mempertimbangkan materi di balik keputusan menerima atau menolak klien. Lantaran lebih banyak orang yang melihat materi sebagai garda terdepan pembelaan, nasib orang-orang kecil terpinggirkan. Perkara-perkara ‘receh’ meskipun menyangkut nasib banyak orang kurang diperhatikan.

 

Pakem itulah yang coba diterobos David Maruhum Lumban Tobing. Pria bernama lengkap David Maruhum Lumban Tobing ini dikenal sebagai advokat yang peduli pada nasib konsumen. Kepeduliannya bukan sekadar peduli di mulut, melainkan ia tunjukkan lewat aksi hukum yang bermartabat. Baik mewakili klien maupun mengatasnamakan dirinya Bahkan pernah mewakili anak-anaknya yang masih balita.

 

Profil Singkat

 

Educational Background
Faculty of Law, University of Indonesia, Jakarta, Indonesia (S.H. 1995), Specialist Programs for Notary and Lands, University of Indonesia, Jakarta, Indonesia (Sp.N. 2000), Master Degree for Notary, University of Indonesia, Jakarta, Indonesia (M.Kn. 2005).

License
Advokat (PERADI), Mediator (The Indonesian Mediator Center).

Work Experiences
Practicing Lawyer in Legal Assistance Foundation (Lembaga Bantuan Hukum-LBH) Jakarta (1994-1995); Practicing Lawyer in Lumban Tobing dan Rekan Law Firm (1995-1999); Member of Jakarta Lawyers Cub (2002-2003); Member of work group Commission for the Supervision of  Business Competition - KPPU (Feb 2002- Dec 2005); Member of Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); Member of Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); Member of The Indonesian Mediator Center; Member of Indonesia Young Entrepreneur Jakarta Raya (HIPMI JAYA).

Sumber: http://adams.co.id

 

Sebagai wujud kepeduliannya pada hak-hak konsumen, kantor Adams & Co, dimana David bekerja, kini memiliki divisi khusus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

 

Niat suci dan luhur acapkali mendorong David mengadvokasi kliennya hingga ke pengadilan. Tengok saja ketika ia mendampingi Anny R Gultom dan Hontas Tambunan. Anny dan Hontas kehilangan mobil kijang Toyota Super B 255 SD di pelataran parkir Plaza Cempaka Mas. Mobil ini sangat berarti bagi Anny dan Hontas karena sering dipakai untuk mengangkut jemaah gereja. Kehilangan mobil tersebut akan menganggu aktivitas keagamaan. Ironisnya, bukti-bukti kepemilikan dan tanda parkir masih ada di tangan Hontas. Lantas, mengapa mobil itu bisa lolos dari pengawasan petugas parkir? “Naluri saya tergerak untuk membantu,” kata pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

 

Selama ini, orang yang kehilangan kendaraan hanya bisa curhat lewat surat pembaca atau milis kelompok. Pengelola jasa perparkiran nyaris selalu cuci tangan dan lepas tanggung jawab. Untuk memperkuat basis sikap pengelola jasa parkir, mereka menggunakan klausula baku dalam tiket parkir. Di lokasi parkir pun selalu tertulis pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.

 

David mencoba menerobos pakem itu dengan menyeret pengelola jasa perparkiran, Secure Parking, ke meja hijau. Upaya David ternyata berhasil. Pengadilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung memenangkan gugatan Anny dan Hontas. Secure Parking diwajibkan membayar ganti rugi Rp60 juta.

 

Ini bukan satu-satunya upaya membawa pengelola jasa perpakiran ke meja hijau. Gara-gara menaikkan tarif parkir tidak sesuai peraturan perundang-undangan, David tampil sendiri sebagai prinsipal menggugat Secure Parking. Keberuntungan kembali berpihak kepada David. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ganti rugi seribu rupiah. Gara-gara gugatan itu, ia sempat dijuluki pengacara seceng. Kali lain, ia mewakili Sumito Y. Viansyah untuk menggugat pengelola jasa perparkiran yang sama karena kehilangan sepeda  motor. Hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi. Tahun 2009, ia kembali dipercaya mengajukan eksekusi atas putusan MA dalam perkara PT Securindo Packatama Indonesia melawan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bandung. Ia menjadi kuasa Riwandi Kencana yang kehilangan motor di lokasi parkir.

 

David mengaku sangat gundah melihat banyaknya jasa layanan publik yang menggunakan klausul baku. Kenyataan itu membuktikan bahwa pelayan publik pub mengabaikan larangan menggunakan klausul baku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian. “Tetapi, klausula baku masih sering kita jumpai sehari-hari,” keluh David.

 

Klausula baku itu malah dimuat dalam peraturan daerah. Itu sebabnya, David pernah mengajukan uji materi pasal yang memuat klausula baku dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Meskipun uji materi itu kandas, kepedulian David pada masalah konsumen tidak berhenti.

 

Dari perparkiran ke pelayanan bandara

Kepedulian David mengenai perparkiran melahirkan sebuah buku dengan tema yang sama. Buku ‘Parkir’ itu bercerita tentang pengalaman David menangani perkara perparkiran di pengadilan. Bagi David, kasus itu penting diketahui publik bukan saja untuk pembelajaran, tetapi juga sebagai upaya David menjawab cemooh sejumlah orang. David dianggap terlalu mencari-cari perkara, termasuk yang “receh-receh”.

 

Cemooh itu tak mematikan semangat suami Aurora Panggabean ini. Sebab, ia punya prinsip “jika setia pada perkara kecil maka akan diberikan tanggung jawab atas perkara besar”.

 

Prinsip itu lagi-lagi ia tunjukkan dalam pelayanan penerbangan dan bandara. Tercatat dua kali ia melayangkan gugatan. Pertama, gugatan terhadap Lion Mentari Air Lines. Ketika banyak orang hanya bisa berkeluh kesah dan menggerutu—bahkan marah-marah—akibat delay penerbangan, David memilih jalur hukum. David menganggap delay yang dilakukan perusahaan penerbangan tanpa alasan yang logis ditambah menelantarkan konsumen jasa penerbangan, sama saja dengan perbuatan melawan hukum. Konstruksi pemikiran yang dibangun David ternyata diterima hakim. Putusan atas perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan mungkin bisa menjadi yurisprudensi.

 

Gugatan kedua melawan Menteri Perhubungan dan PT Angkasa Pura II. Penyebabnya sederhana, gara-gara penyesuaian airport tax yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David, dan para tergugat diminta membayar ganti rugi sepuluh ribu rupiah! Perkara ini masih dalam tahap banding.

 

Meskipun tak banyak advokat yang peduli pada perkara kecil seperti itu, David yakin seorang advokat yang benar-benar mencintai profesinya harus peduli pada ketidakadilan yang dialami masyarakat sekitar. Ironisnya, kebanyakan advokat lebih melihat materi sebagai dasar menangani perkara. Sikap inilah yang menjauhkan advokat dari masyarakat.

 

Lantaran kepeduliannya pada masalah-masalah konsumen, David terlibat pada aktivitas Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok. Koalisi ini mempersoalkan hilangnya “pasal tembakau” dalam Undang-Undang Kesehatan. Lulusan magister kenotariatan ini juga berkomunikasi intens dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan. Siapa tahu suatu saat David juga dipercaya menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

 

Pengurus Nasional Peradi tampaknya juga melihat kepedulian David. Karena itu. Sejak Mei 2009 lalu, David ditunjuk menjadi Wakil Ketua sekaligus anggota Pusat Bantuan Hukum Cuma-Cuma (PBH) Peradi. PBH ini didirikan sebagai tindak lanjut pemberian jasa bantuan hukum probono kepada kaum miskin yang diamanatkan UU Advokat dan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008.

 

Mengharapkan materi dari perkara-perkara kecil tersebut bisa dibilang mimpi. Toh, apa yang dilakukan David bisa memotivasi orang lain untuk terus memperjuangkan hak-haknya dengan benar. Menuntut hak bukan dengan adu jotos, melainkan dengan cara-cara yang elegan. Bagi David, mengurusi hal-hal kecil menjadi pelajaran bagi kita agar mampu menangani perkara besar. Jika tidak bisa dan peduli pada hal-hal kecil, sama saja kita melihat semut di seberang lautan. “Selama masih ada kesempatan bagi kita, marilah kita berbuat baik kepada semua orang,” begitu kata David suatu kali.

 

Lepas dari kelebihan dan kekurangan, David percaya bahwa kualitas seorang advokat bukan kata tanpa makna. Kualitas lahir dari harmoni antara antara doa, integritas, ketekunan, kerja keras, dan pengabdian. Harmoni itu terasa syahdu diiringi bait doa yang berkumandang di malam 10 tahun Adams @ Co, Oktober lalu: “Kusiapkan hatiku Tuhan, untuk dengar firman-Mu saat ini”.

Tags: