Data Penumpang Lion Air Bocor, UU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan
Berita

Data Penumpang Lion Air Bocor, UU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan

Saat ini, perlindungan data pribadi belum diatur secara komprehensif di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 84:

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara; dan/atau

d. dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (4).

 

Meski pemerintah telah merampungkan proses penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU ini masuk sebagai salah satu prioritas Prolegnas 2019, Wahyudi menyayangkan hingga saat ini Pemerintah tak kunjung menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan pembahasan bersama.

 

Hal ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2019 lalu yang menegaskan bahwa "Data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi!! Sekali lagi, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara."

 

Menimbang situasi di atas, serta kebutuhan mendesak hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menekankan empat hal. Pertama, Kominfo meminta kepada pihak Lion Air untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait jumlah data penumpang yang terdampak, data apa saja yang bocor, dan langkah-langkah apa saja yang telah diambil oleh pihak Lion Air untuk menangani dan mencegah terulangnya insiden kebocoran data pribadi penumpang.

 

Kedua, Kominfo harus mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, juga Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali data, juga memastikan pemulihan bagi para pemilik data;

 

Ketiga pemerintah untuk segera menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR, guna dilakukan proses pembahasan bersama, dan segera dilakukan pengesahan. Selain itu, mengingat periode DPR yang akan segera berakhir pada akhir September ini, juga penting memastikan kontinuitas pembahasannya pada periode DPR berikutnya.

 

Sementara itu dikutip dari situs resmi Kominfo, Senin (23/9), Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Lion Air Group untuk membahas tentang adanya kejadian leak dan breach atau kebocoran data penumpang. Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta Lion Air untuk mengambil langkah pengamanan data pribadi penumpang.

Tags:

Berita Terkait