Dasar Kebijakan Bailout Bank Century Diuji ke MK
Utama

Dasar Kebijakan Bailout Bank Century Diuji ke MK

Sejumlah aktivis menguji Pasal 11 ayat (2) dan (5) UU Bank Indonesia. Artis Manohara Odelia beserta ibunya ikut juga menjadi pemohon. Apa hubungan Manohara dengan UU Bank Indonesia?

Ali/M-7
Bacaan 2 Menit
Manohara dan ibunya, Daisy Fajarina, ikut menjadi pemohon <br> dalam pengujian UU BI. Foto: www.borgol.com
Manohara dan ibunya, Daisy Fajarina, ikut menjadi pemohon <br> dalam pengujian UU BI. Foto: www.borgol.com

Tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mem-bailout Bank Century berdampak panjang. Sejumlah kalangan memprotes langkah yang dinilai merugikan keuangan negara itu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sampai membentuk panitia hak angket untuk menyelidiki kasus tersebut. Kasus ini juga ikut menyeret Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

 

Dikecam di sana-sini, Sri Mulyani bergeming. Ia beralasan tindakannya kala itu justru untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Rontoknya Bank Century, menurut Sri Mulyani, dikhawatirkan akan berdampak sistemik kepada bank-bank lain yang dapat berakibat krisisnya dunia perbankan. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 6 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bank Indonesia. 

 

Pasal 11 ayat (4) UU itu menyebutkan, “Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah”.

 

Sedangkan ayat (5) Pasal itu menjelaskan, 'Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri'. 

 

Dua pasal ini dianggap sebagai 'biang kerok' keluarnya Perppu Jaringan Pengaman Sistem Keuagan untuk mengeluarkan dana talangan bagi Bank Century. Sejumlah aktivis akhirnya menggugat Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) itu ke Mahkamah Konstitusi. Para aktivis itu, antara lain, Adhie Massardi, Agus Wahid (LSM Hajar Indonesia), dan Andi Syamsudin (Ketua Umum DPP Garda Indonesia).

 

“Mereka mendaftarkannya pada 10 November lalu,” ujar Widi Atmoko, staf penerimaan perkara di MK, Senin (30/11). Permohonan itu diregister pada 16 November. Dalam permohonannya, pemohon menilai frase-frase 'berdampak sistemik' dan 'berpotensi mengakibatkan krisis' dalam Pasal 11 ayat (4) itu tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum karena terlampau elastis.

Halaman Selanjutnya:
Tags: