Dasar Kebijakan Bailout Bank Century Diuji ke MK
Utama

Dasar Kebijakan Bailout Bank Century Diuji ke MK

Sejumlah aktivis menguji Pasal 11 ayat (2) dan (5) UU Bank Indonesia. Artis Manohara Odelia beserta ibunya ikut juga menjadi pemohon. Apa hubungan Manohara dengan UU Bank Indonesia?

Ali/M-7
Bacaan 2 Menit

 

“Apa yang dimaksud dengan ‘berdampak’, dan apa yang dimaksud dengan ‘sistemik’, apa yang dimaksud dengan ‘berpotensi mengakibatkan krisis’ bahkan norma krisis itu sendiri tidak jelas,” tulis pemohon dalam permohonannya. Mereka menilai pasal-pasal itu dapat ditafsirkan secara terbuka atau subjektif oleh otoritas Menteri Keuangan dan otoritas Bank Indonesia. Karenanya, pemohon menguji ketentuan itu dengan Pasal 27 UUD 1945 yang memberi jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara.  

 

Selain para aktivis, nama seorang artis pun juga tercatat sebagai pemohon. Dia adalah Manohara Odelia dan ibunya, Daisy Fajarina. Lalu apakah hubungan Manohara dengan UU BI ini? Syarat untuk menjadi pemohon pengujian UU adalah bila pemohon mempunyai kerugian konstitusional dengan berlakunya UU tersebut.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Farhat Abbas punya jawaban sendiri. “Manohara itu pembayar pajak yang taat,” ujarnya. Sebagai warga negara yang taat membayar pajak, lanjut Farhat, Manohara tentu dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal itu. Karena dana talangan kepada bank yang bermasalah itu berasal dari APBN yang salah satu sumbernya adalah pajak warga negara.

 

Bank Indonesia sendiri sudah melakukan analisis terhadap bank gagal yang ditengarai sistemik. Ada lima aspek yang digunakan BI untuk menganalisis dampak sistemik, yakni institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor riil dan psikologi pasar. “(Lima) kerangka analisis tersebut telah diterima panitia RUU JPSK Komisi XI DPR 2004-2009 dan dimasukkan dalam draf RUU itu,” kata Darmin Nasution, Pjs. Gubernur Indonesia, pekan lalu kepada wartawan, di Jakarta.

 

Dalam menganalisis Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, lanjut Darmin, BI menggunakan data kuantitatif dan kualitatatif dalam merumuskan penilaian dari kelima aspek di atas.

 

Tuntutan Provisi

Selain meminta agar Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, pemohon juga mengajukan tuntutan provisi. MK diminta mengeluarkan putusan sela saat perkara permohonan ini disidangkan. Salah satunya adalah MK diminta menghadirkan Mantan Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung dan PPATK sebagai pihak terkait.

 

Selain itu, pemohon juga meminta MK memutus Perppu JPSK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat mengingat Perppu itu telah ditolak oleh DPR. Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPK untuk membuka segala rekaman yang berkaitan dengan aliran dana Bank Century. 

 

Tags: