Dasar Hukum Lembaga Iptek Sangat Rapuh
Berita

Dasar Hukum Lembaga Iptek Sangat Rapuh

Jakarta, hukumonline. Hasil kajian Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (KMNRT) menunjukan, proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia masih dihadapkan pada beribu masalah. Mulai dari rapuhnya sistem hukum yang mengatur iptek, sampai pada rendahnya kualitas sumber daya iptek itu sendiri. Jika demikian, di mana posisi Indonesia dalam persaingan global kelak?

Amr/Apr
Bacaan 2 Menit
Dasar Hukum Lembaga Iptek Sangat Rapuh
Hukumonline

Sebagai bagian dari rangkaian sosialisasi RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnasiptek), KMNRT memaparkan hasil kajiannya terhadap beberapa produk hukum tentang iptek. Dalam penjelasannya di depan sidang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (27/03), Menneg Ristek A.S Hikam menyebutkan berbagai permasalahan yang kini dihadapi KMNRT.

Satu hal yang diakui menjadi persoalan utama dalam kajian itu adalah tentang rapuhnya dasar hukum yang melandasi pembentukan dan pendirian lembaga iptek. Sebagai salah satu elemen utama iptek, lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan iptek selama ini tidak memiliki fondasi hukum yang kuat.

Kepres rentan perubahan

Lembaga-lembaga iptek yang telah ada, sebagian besar dibentuk hanya dengan Keputusan Presiden (Kepres). Contohnya, dasar hukum pembentukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah Keppres No.47/1991, dan Dewan Riset Nasional (DRN) dengan Keppres No.1/1994. Begitu juga LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) melalui Keppres No.1/1986.

Hikam memandang, tatanan kelembagaan yang telah tertata dengan baik selama ini masih sangat terbuka untuk diubah-ubah. Akibatnya, hal tersebut akan mempengaruhi pembangunan dan pengembangan iptek selanjutnya.

Kepres sebagai peraturan perundang-undangan memang memiliki struktur yang rendah, walaupun masih dalam kategori peraturan pusat. Keppres merupakan peraturan perundangan yang dibentuk oleh Presiden dan tanpa persetujuan dari DPR. Bukanlah suatu hal yang sulit bagi pemerintah untuk mengubah, baik dalam artian merevisi atau mencabut, suatu Keppres jika dianggap tidak sesuai.

Oleh sebab itu, keberlangsungan kebijakan yang dituangkan dengan Kepres menjadi sangat relatif sifatnya. Mengenai hal ini, Hikam menyatakan: "Arah dan kesinambungan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek menjadi sangat rentan terhadap perubahan politik."

Sejuta persoalan lain menanti

Bukan hanya itu, KMNRT juga masih dihadapkan pada beragam persoalan lain menyangkut pengembangan iptek, mulai dari fasilitasnya hingga SDM-nya. Masalah fasilitas terkait dengan masalah dana.

Tags: