Dasar Hukum Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriah
Utama

Dasar Hukum Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriah

Hilal merupakan penampakan bulan baru atau sabit yang merupakan penanda dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah. Sedangkan rukyat merupakan aktivitas mengamati dan melihat hilal yang tampak di ufuk barat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

6. Al-’Ilm al Manshur fi Itsbat al-Syuhur

Para tokoh madzhab Malikiyah berpendapat: “Bila seorang penguasa mengetahui hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut dengan hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma’ ulama salaf bertentangan dengannya.”

7. Terjadi pada masa Rasulullah SAW

Dalam sebuah riwayat dikatakan, “Suatu ketika datang seorang Badui kepada Rasulullah SAW seraya berkata: “Sesungguhnya aku telah melihat hilal.” (Hasan, perawi hadis menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan)

Rasulullah SAW bersabda: “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR, Abu Daud 283/6).

Tags:

Berita Terkait