Dasar Hukum Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriah
Utama

Dasar Hukum Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriah

Hilal merupakan penampakan bulan baru atau sabit yang merupakan penanda dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah. Sedangkan rukyat merupakan aktivitas mengamati dan melihat hilal yang tampak di ufuk barat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Awal bulan puasa dapat ditetapkan ketika hilal telah memenuhi karakter imkanur rukyah dan kemungkinan hilal terlihat. Kriteria tersebut dapat diperoleh ketika kenampakan hilal telah berada di ketinggian 2 derajat.

Di dalam kalender Hijriah, perhitungan hari dimulai pada saat matahari sudah terbenam atau pada saat masuknya waktu magrib, lalu tinggal menunggu munculnya bulan sabit. Beberapa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan rukyatul hilal, di antaranya:

1. Hadis diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim

“Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan syawal). Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari.” (HR, Bukhari : 1776 dan Imam Muslim 5/354).

2. Dasar Hukum dari Kitab Fathul Qadir mazhab Hanafi

“Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi timur untuk mengikuti ketetapan (rukyatul) yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi barat.”

3. Dasar Hukum dari Kitab Furu’ Milik bin Muflih mazhab Hambali

“Apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti (rukyah) wilayah tersebut. Hukum ini berlaku juga bagi mereka yang tidak melihatnya seperti halnya mereka yang melihatnya secara langsung, dan perbedaan wilayah terbit bukanlah penghalang dalam penerapan hukum ini.”

4. Dasar Hukum dari kitab Mawahib Jalil di Syarh Mukhtashar Syaikh Kholil juz 6 hal 396

“Adapun sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, dengan syarat rukyahnya melalui kabar yang sudah tersebar luas.”

5. Bughyatul Mustarsyidin

Bulan ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait