Darurat! Mulai 14 September, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB
Berita

Darurat! Mulai 14 September, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB

Karena keterbatasan ruangan dan jumlah tempat tidur isolasi serta SDM rumah sakit di tengah kasus positif Covid-19 terus meningkat di DKI Jakarta.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

"Ingat, menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokter dan perawatnya, ada alat pengamannya, ada alat-alatnya, dan ada obatnya. Dengan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja sebelum rumah sakit kembali penuh," paparnya.

Harus tutup

Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Artinya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.

"Masih ada waktu 4 hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan diri menghadapi PSBB yang akan kita mulai hari Senin (14/9). Harap persiapkan segalanya dengan baik. Kita semua pernah mengalami PSBB ketat beberapa bulan lalu, kita semua sudah lebih tahu apa yang perlu kita persiapkan sesuai kebutuhan masing-masing.," tegasnya.

"Seluruh tempat hiburan pun harus tutup termasuk yang dikelola Pemprov DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini. Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan, tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," tutur Anies.

Dalam masa PSBB kali ini, tempat ibadah akan menyesuaikan yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Tapi, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka. Rumah ibadah di kampung untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka.

“Khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah, lebih baik bila beribadah di rumah,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait