Darurat Kejahatan Keuangan Dunia Siber
Terbaru

Darurat Kejahatan Keuangan Dunia Siber

Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” katanya.

Dia menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan. Namun, meskipun upaya telah dilakukan, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.

Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan. Menurutnya, koordinasi yang berjalan dengan 12 kementerian dan lembaga sudah berjalan cukup baik.

“Dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini,” ujarnya.

Terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga Rp1 triliun dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.

Dia menekankan, peran OJK tak saja mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Maka dari itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini.

Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, kebanyakan entitas ilegal yang juga mencari dukungan di luar negeri, membuat penanganan semakin rumit. Menurutnya  pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait.

“Meskipun UU di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ujarnya.

Dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan online ilegal, Iwan menegaskan Polri berupaya memblokir situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin. “Kurang dari 24 jam jika memungkinkan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait