Darurat Kejahatan Keuangan Dunia Siber
Terbaru

Darurat Kejahatan Keuangan Dunia Siber

Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam sebuuah diskusi, Senin (21/8/2023). Foto: Tangkapan youtube
Kiri ke kanan: Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam sebuuah diskusi, Senin (21/8/2023). Foto: Tangkapan youtube

Maraknya kejahatan dunia siber seperti penipuan, peretasan, hingga berbagai tindak pidana lainnya menjadi perhatian pemerintah saat ini. Perlunya terobosan dalam mengatasi tindak pidana di dunia siber dengan berbagai cara dan instrumen perangkat hukum yang dimiliki negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kejahatan tersebut. Setidaknya maraknya kejahatan siber menjadi tantangan di sektor keamanan dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.

“Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih,” ujarnya dalam acara bertema ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’, Senin (21/8/2023).

Budi menjelaskan penegakan hukum harus terus berkembang agar mengimbangi tindak kejahatan tersebut. Dia menyoroti masalah pinjaman online ilegal yang telah merugikan banyak masyarakat dengan jumlah yang fantastis.  Upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan Kemenkominfo berkolaborasi lintas Kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memerangi kejahatan digital yang semakin kompleks.

Baca juga:

Salah satu langkah konkret yang diambil Kemenkominfo adalah peluncuran CekRekening.id, sebuah portal yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor rekening yang digunakan untuk penipuan. Kemenkominfo pun telah melakukan program literasi digital yang menyasar lebih dari 20 juta orang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan digital. Selain itu, upaya dalam menutup situs-situs ilegal juga dilakukan, meskipun penegakan hukum lebih lanjut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kepolisian.

Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun. Menurutnya banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan.

“Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” katanya.

Dia menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan. Namun, meskipun upaya telah dilakukan, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.

Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan. Menurutnya, koordinasi yang berjalan dengan 12 kementerian dan lembaga sudah berjalan cukup baik.

“Dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini,” ujarnya.

Terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga Rp1 triliun dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.

Dia menekankan, peran OJK tak saja mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Maka dari itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini.

Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, kebanyakan entitas ilegal yang juga mencari dukungan di luar negeri, membuat penanganan semakin rumit. Menurutnya  pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait.

“Meskipun UU di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ujarnya.

Dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan online ilegal, Iwan menegaskan Polri berupaya memblokir situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin. “Kurang dari 24 jam jika memungkinkan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait