Dari Warisan Saham Hingga Keresahan Manajemen
PHK Wartawan Kompas

Dari Warisan Saham Hingga Keresahan Manajemen

Kasus PHK terhadap wartawan Kompas P. Bambang Wisudo memunculkan kembali perdebatan atas penyerahan 20 persen saham perusahaan kepada karyawan.

CRY
Bacaan 2 Menit

 

Disekap dan Diinterograsi

Kekhawatiran itu pun menjadi kenyataan. Tiba-tiba saat rapat redaksi pada 15 November diumumkan kebijakan tentang mutasi, rotasi dan pengalihan tugas di lingkungan redaksi. Anehnya, seperti dituturkan Bambang dalam testimoninya, seluruh pengurus PKK terkena kebijakan tersebut.

 

Ketua Umum PKK Syahnan Rangkuti 'dibuang' ke Padang. Bambang 'dibuang' ke Ambon. Satu pengurus dipromosikan menjadi wakil kepala biro sedang satu pengurus lainnya hanya pindah tugas liputan.

 

Tentu saja, atas kebijakan itu, Bambang melakukan protes. Ia segera melayangkan surat kepada Jakob Oetama selaku Pemimpin Umum Harian Kompas dan dijawab oleh Jacob bahwa persoalan ini menjadi urusan Wakil Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi.

 

Selanjutnya, bisa ditebak. Proses soal mutasi pun menjadi berlarut-larut. Manajemen Harian Kompas saling lempar tanggung jawab. Diakui Bambang, dirinya merasa dipingpong. Tidak ada jawaban yang pasti baik dari St Sularto maupun Bambang Sukartiono (GM-SDM). Permintaan saya sederhana saja. Surat keputusan pemindahan saya ke Ambon yang mengarah pada pelanggaran UU Serikat Pekerja/Buruh dicabut atau direvisi. Saya memberikan batas waktu keputusan definitif koreksi atas pemindahan saya selambat-lambatnya 6 Desember, ujarnya.

 

Namun, hingga sampai tenggat (6/12), ternyata manajemen Harian Kompas tidak juga memberi jawaban yang pasti. Saat itu pula, dihadapan aktivis mahasiswa, pers mahasiswa, NGO, guru, dosen, dan aktivis bantuan hukum yang memberikan dukungan dengan datang ke kantor Harian Kompas, Bambang mencanangkan akan melawan hingga surat keputusan itu dicabut atau direvisi.

 

Bambang lantas membagi-bagikan tembusan surat yang pernah dia kirim ke Jakob Oetama. Ia juga menempelkan surat itu di papan pengumuman di lantai 3 dan 4. Esok harinya, Bambang tetap melanjutkan aksinya membagi-bagikan surat yang dia kirim ke Jakob Oetama dan leaflet berjudul 'Pemberangusan Aktivis Serikat Pekerja di Surat Kabar Kompas' kepada seluruh karyawan di lantai 3, 4 dan 5. Akibat aksinya ini, Bambang mendapat teguran keras dari Pemimpin Redaksi Harian Kompas.

 

Hari berikutnya, Jumat pagi (8/12), Bambang telah mendengar kabar bahwa dirinya akan dipecat. Kabar itu menjadi terang ketika Wakil Editor Kennedy Nurhan—atasan langsung Bambang—menyampaikan berita soal pemecatan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: