​​​​​​​Dari Soal Mengurus Akta Kelahiran yang Salah Ketik Sampai Penyelesaian Sengketa Data Pribadi
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Mengurus Akta Kelahiran yang Salah Ketik Sampai Penyelesaian Sengketa Data Pribadi

Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Instansi yang Berwenang Menerbitkan dan Menyerahkan Akta Cerai

Untuk mendapatkan akta cerai, pihak yang harus datangi adalah panitera Pengadilan Agama (“PA”) tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil (sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian) diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera PA.

 

Apa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengambil akta cerai di PA? Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Penyelesaian Sengketa Data Pribadi

Perusahaan e-commerce secara hukum disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”). PSE wajib menyimpan dan melindungi data pribadi yang dimiliki oleh pemilik data pribadi dalam sistem elektronik.

 

Jika dihack, maka PSE dianggap gagal melakukan perlindungan rahasia data pribadi. Pemilik data pribadi dapat menyelesaikan sengketa dengan cara non-litigasi dengan mengajukan pengaduan pada Menteri Komunikasi dan Informatika atau menempuh cara litigasi (mengajukan gugatan perdata).

 

Apakah jenis sanksi yang diperoleh oleh PSE? Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Pengusaha Tidak Membayarkan Uang Penggantian Hak

Ongkos pulang termasuk pada komponen uang penggantian hak yang diperoleh oleh pekerja jika mengundurkan diri yang meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tags:

Berita Terkait