​​​​​​​Dari Soal Mengurus Akta Kelahiran yang Salah Ketik Sampai Penyelesaian Sengketa Data Pribadi
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Mengurus Akta Kelahiran yang Salah Ketik Sampai Penyelesaian Sengketa Data Pribadi

Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Adakah Dasar Hukum Penyediaan Tempat Ibadah di Kantor?

Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya secara mendasar telah diatur dalam Pasal 28E ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Apabila kantor tidak menyediakan musala (tempat ibadah) kepada para pegawainya, maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana kejahatan.

 

Konsekuensinya terhadap kantor yang tidak menyediakan tempat ibadah, akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Jerat Pidana Adik yang Memukul Anak Kakaknya

Karena tindakan pemukulan yang membuat memar dan trauma termasuk tindakan pidana KDRT maka orang yang memukul tentu dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan laporannya tidak dapat dicabut karena tindakan tersebut bukan delik aduan.

 

Jika dilaporkan dan diproses pidana, dapatkah meminta hakim untuk menjauhkan pelaku dari korban? Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Sertifikasi yang Dibutuhkan Jika Ingin Berjualan Rendang Skala Rumah Tangga

Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (“SPP-IRT”).

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Potret Pernikahan Tanpa Izin Digunakan untuk Promosi

Badan/orang yang menyewakan gedung pernikahan termasuk penggunaan jasa fotografer yang memakai potret pernikahan tanpa izin, telah melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam ranah hukum perdata, orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dengan dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”). Untuk PMH tidak diperlukan adanya somasi. Meski bukan berarti tidak bisa mengajukan somasi lebih dulu dalam perkara PMH.

Tags:

Berita Terkait