Dari Soal Akta Kelahiran Hilang Sampai Magang di Kantor Advokat
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Akta Kelahiran Hilang Sampai Magang di Kantor Advokat

Soal status kepemilikan dari barang cicilan hingga siapa yang berwenang menerbitkan IMB turut menjadi 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler selama sepekan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya : Kedudukan Perjanjian Terapeutik dan Informed Consent.

 

  1. Siapa yang Tanda Tangan jika Penerima Kuasa Lebih dari Seorang?

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya. Tentunya seluruh pihak yang disebutkan sebagai penerima kuasa dalam surat kuasa khusus harus menandatangani surat tersebut.

 

Selengkapnya : Siapa yang Tanda Tangan jika Penerima Kuasa Lebih dari Seorang?.

 

  1. Yang Berwenang Menerbitkan IMB

Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

 

Merujuk Peraturan Daerah Kota Bandung, IMB hanya dikeluarkan oleh walikota, akan tetapi walikota dapat mendelegasikanya ke pejabat lain, yaitu Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu. Ada perbedaan jika akan membangun bangunan yang memiliki fungsi khusus, dimana IMB diterbitkan oleh Gubernur.

 

Selengkapnya : Yang Berwenang Menerbitkan IMB.

 

  1. Mengajukan PHK karena Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan

Pekerja dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan alasan pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.

 

Hak-hak apa saja yang pekerja dapatkan? Ulasan selengkapnya: Mengajukan PHK karena Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan.

 

  1. Dapatkah CSR Berupa Hibah Gedung Diberikan ke Pemda?

Corporate Social Responsibility (CSR) perseroan berupa hibah gedung kepada Pemda tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang–undangan, kecuali dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) yang dilakukan dengan kontrak kerjasama, yang mana perseroan dapat membangun gedung di atas tanah Pemda.

 

Jika gedung tersebut telah berdiri, maka perseroan dapat memanfaatkan gedung sesuai jangka waktu yang disepakati dan setelah jangka waktu habis, gedung tersebut dapat menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait