Dari Soal Akta Kelahiran Hilang Sampai Magang di Kantor Advokat
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Akta Kelahiran Hilang Sampai Magang di Kantor Advokat

Soal status kepemilikan dari barang cicilan hingga siapa yang berwenang menerbitkan IMB turut menjadi 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler selama sepekan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya : Beli Barang dengan Mencicil, Berarti Hak Milik Sudah Berpindah?.

 

  1. Ingin Membubarkan CV yang Tanpa SIUP, TDP, dan NPWP

Membubarkan Persekutuan Komanditer (“CV”) tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), dan NPWP bukanlah suatu pelanggaran, karena sanksi bagi pihak yang tidak memiliki SIUP ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, bukan untuk CV yang sama sekali belum berjalan.

 

Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki TDP ditujukan kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya, mengingat CV tidak menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, maka sanksi tersebut di atas tidak berlaku bagi CV tersebut. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan TDP berlaku tanpa melihat ada atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) badan usaha.

 

Selengkapnya: Ingin Membubarkan CV Tanpa SIUP, TDP, dan NPWP.

 

  1. Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?

Jika terjadi kehilangan kutipan akta kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat. Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.

 

Apa saja dokumen atau syarat-syarat yang harus disiapkan? Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?.

 

  1. Kedudukan Perjanjian Terapeutik dan Informed Consent

Perjanjian Terapeutik adalah perikatan yang dilakukan antara dokter dan tenaga kesehatan dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Sedangkan yang dimaksud dengan informed consent adalah bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

 

Untuk memahami kedudukan Perjanjian Terapeutik dan informed consent yang dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kita harus terlebih dahulu memahami apa yang disebut dengan perjanjian, unsur-unsur perjanjian, Perjanjian Terapeutik, dan yang dimaksud dengan informed consent.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait