Untuk mencapai misi menjadikan masyarakat semakin #MelekHukum, Klinik Hukumonline senantiasa memproduksi berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Kami juga mengemas informasi hukum tersebut menjadi berbagai infografis dan video YouTube.
Bagi yang membutuhkan jawaban cepat, kamu bisa berkonsultasi melalui layanan chatbot Legal Intelligent Assistant (LIA). Atau bagi kamu yang bosan baca artikel tulisan, kini kamu bisa nikmati ragam obrolan hukum di Hukumonline Podcast yang bisa kamu dengar melalui berbagai platform podcast yang tersedia.
Berdasarkan pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari rumus hitung warisan menurut hukum Islam hingga larangan tanah pertanian secara absentee.
Kompilasi Hukum Islam membagi kelompok ahli waris menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan hitungannya masing-masing. Lalu bagaimana rumus atas pembagian warisan itu? Pelajari lebih lanjut di artikel ini ya.
Perlu dicatat, dalam Kitab Hukum Kanonik yang mengikat bagi umat Katolik tidak dikenal adanya perceraian. Sebab, perkawinan Katolik itu bercirikan satu untuk selamanya dan tak terceraikan atas alasan apapun. Apa dasarnya? Ketahui lebih lanjut di sini.
Kepemilikan tanah absentee dilarang oleh Pasal 3d Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Dalam hal seseorang menang lelang tanah yang berada di luar domisilinya dan akan balik nama, apakah ini melanggar absentee?
Tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang ada di bawah ruang bebas dan terkena pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru berhak dapat kompensasi dengan hitungan rumus tertentu termasuk luas tanah, luas bangunan, dan nilai pasar.