​​​​​​​Dari Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini Hingga Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini Hingga Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN

​​​​​​​Isu lain yang diangkat mengenai cara melaksanakan hukuman pidana dari vonis hakim yang berbeda, sampai dampak hukum jika membatalkan kontrak pada hari pertama bekerja.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Tetapi terdapat ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur perihal larangan rangkap jabatan bagi advokat, yaitu tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, termasuk PNS. Sehingga jika seorang advokat ingin melamar menjadi PNS, hal tersebut sah-sah saja karena tidak terdapat larangannya, namun perlu diperhatikan juga bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai PNS.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN

Tenaga honorer tidak sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”).

 

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mengatur larangan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Cara Melaksanakan Hukuman Pidana dari Vonis Hakim yang Berbeda

Berdasarkan Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jika seseorang dijatuhi hukuman pidana penjara kemudian ia diproses kembali dalam perkara lain dan dijatuhi hukuman pidana penjara sebelum ia menjalani putusan terdahulu, maka terpidana akan menjalankan pidananya secara berurutan sesuai putusan pemidanaan yang mana terlebih dahulu diputuskan.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan

Tidak terdapat konsekuensi yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan apabila Undang-Undang (“UU”) tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun apabila Peraturan Daerah tidak diundangkan dalam Lembaran Daerah. Namun kembali lagi bahwa tujuan suatu Peraturan Perundang-undangan diundangkan adalah agar setiap orang mengetahuinya.

 

Selain itu, menurut pakar ilmu perundang-undangan, pengundangan itu mempunyai efek bahwa UU itu bisa berlaku mengikat umum.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Apakah Tetap Dipidana Jika Barang Curian Dikembalikan?

Tindak pidana pencurian dirumuskan sebagai delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. Sehingga ketika seseorang mencuri barang milik orang lain dan kemudian mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencurian.

 

Selain itu tindak pidana pencurian dirumuskan pula sebagai delik biasa (gewone delict), yangartinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara pencurian tidak dibutuhkan pengaduan, sedangkan Laporan Polisi atas perkara tersebut tidak dapat dicabut atau ditarik kembali meskipun barang yang dicuri telah dikembalikan/korban tidak menderita kerugian atas perbuatan pelaku.

Tags:

Berita Terkait