Termasuk di dalamnya ada penerapan pengumpulan data biometrik, seperti sidik jari dan retina mata dalam registrasi kartu SIM. Namun, kebijakan ini dikritik sejumlah kalangan. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dari rencana ini. Baca artikel selengkapnya dengan klik tautan di atas.
Kementerian Perhubungan berencana kembali menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam waktu dekat. Rencana tersebut dilakukan setelah ada pertemuan dari para pihak termasuk aplikator sebelumnya. Kenaikan tarif ini menimbulkan penolakan dari masyarakat sebagai konsumen karena semakin membebankan biaya transportasi. Baca selengkapnya dalam tautan di atas.
Sejak awal, munculnya RUU Cipta Lapangan Kerja mendapat sorotan publik, terutama kalangan buruh yang menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang disinyalir substansinya bakal menghapus hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU terkait.
Namun sorotan sebaliknya datang dari kalangan pengusaha yang optimis omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Selengkapnya Anda bisa baca dengan mengklik tautan di atas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) melakukan revisi terhadap nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce. Jika sebelumnya barang bebas bea masuk dengan nilai maksimal AS$75, saat ini setiap barang yang bernilai AS$3 wajib membayar bea masuk. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Aturan ini berlaku per kiriman mulai 30 Januari 2020.
Bahkan, kebijakan ini didukung sejumlah kalangan pelaku usaha. Ingin tahu lebih jelas kabar ini? silakan diklik tautan di atas.