Omnibus Law yang digaungkan pemerintah selalu menjadi kabar menarik untuk dibaca lebih jauh. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penyelesaian pembahasan RUU ini dalam 100 hari kerja. Di sisi lain, juga terdapat isu yang patut dibaca oleh pembaca Hukumonline.
Mulai dari kebijakan baru bea masuk impor bagi e-commerce yang intinya menurunkan harga nilai barang yang dapat dikenakan bea masuk hingga rencana kenaikan tarif ojek online yang berisiko membebankan konsumen. Seluruhnya menjadi cerita tersendiri bagi masyarakat Indonesia.
Adapun lima berita menarik yang layak diperhatikan berdasarkan pemberitaan Hukumonline dapat disimak berikut.
Hukumonline menemukan kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di Barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.
Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain. Jimmy menyebutnya tak lebih dari sekadar metode dalam menyusun suatu undang-undang.
Implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Irlandia, dan Suriname disebutnya telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill. Silakan baca artikel lengkapnya dalam tautan di atas.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran bagi operator telekomunikasi dalam penanganan pergantian Kartu SIM. BRTI berencana mengevaluasi standar operasional prosedur penggantian Kartu SIM pada telepon selular untuk mencegah penyalahgunaan nomor SIM Card.
Termasuk di dalamnya ada penerapan pengumpulan data biometrik, seperti sidik jari dan retina mata dalam registrasi kartu SIM. Namun, kebijakan ini dikritik sejumlah kalangan. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dari rencana ini. Baca artikel selengkapnya dengan klik tautan di atas.
Kementerian Perhubungan berencana kembali menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam waktu dekat. Rencana tersebut dilakukan setelah ada pertemuan dari para pihak termasuk aplikator sebelumnya. Kenaikan tarif ini menimbulkan penolakan dari masyarakat sebagai konsumen karena semakin membebankan biaya transportasi. Baca selengkapnya dalam tautan di atas.
Sejak awal, munculnya RUU Cipta Lapangan Kerja mendapat sorotan publik, terutama kalangan buruh yang menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang disinyalir substansinya bakal menghapus hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU terkait.
Namun sorotan sebaliknya datang dari kalangan pengusaha yang optimis omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Selengkapnya Anda bisa baca dengan mengklik tautan di atas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) melakukan revisi terhadap nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce. Jika sebelumnya barang bebas bea masuk dengan nilai maksimal AS$75, saat ini setiap barang yang bernilai AS$3 wajib membayar bea masuk. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Aturan ini berlaku per kiriman mulai 30 Januari 2020.
Bahkan, kebijakan ini didukung sejumlah kalangan pelaku usaha. Ingin tahu lebih jelas kabar ini? silakan diklik tautan di atas.