Hal ini menimbulkan risiko hukum bagi pihak ketiga (termasuk lembaga keuangan) terhadap CV yang tidak terdaftar, yaitu ketidakjelasan penagihan piutang kepada debitur. Pada CV terdaftar, penagihan hanya dilakukan kepada sekutu aktif/komplementer. Sedangkan pada CV yang tidak terdaftarkan dalam SABU (menjadi persekutuan perdata biasa), penagihan piutang dapat dilakukan kepada setiap sekutu/anggota dalam CV tersebut.
Dikarenakan penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai hanya dapat diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dalam gugatan perceraian harus dicantumkan alasan diajukannya permohonan perceraian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gugatan sendiri dibuat dalam bahasa Indonesia. Tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa asing.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau e-procurement. Lebih lanjut, metode pemilihan penyedia barang/jasa ini terdiri dari e-purchasing; pengadaan langsung; penunjukan langsung; tender cepat; tender, dan seleksi. Masing-masing metode tersebut memiliki persyaratan tersendiri dengan meliputi proses dari pelaksanaan kualifikasi hingga sanggah.
Badan usaha asing yang ingin menjadi penyedia barang/jasa dapat mengikuti tender/seleksi internasional dengan kewajiban membangun kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya. Sedangkan jika pengadaan berupa barang/pekerjaan konstruksi, badan usaha asing harus bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purna jual.
Negara mengakui eksistensi hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian, perkawinan yang masih menyisakan utang adat tetap dianggap sah, sepanjang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jika ditemukan kesalahan atau kelalaian operator, maka operator wajib memberikan ganti rugi, kecuali operator dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.
Hubungan antara pihak yang pernah menggunakan simcard (nomor ponsel) yang telah didaur ulang dengan operator sebagai penyelenggara telekomunikasi adalah hubungan berdasarkan produk. Jika konsumen menderita kerugian, maka operator wajib memberikan ganti rugi atas kerugian berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.