Dapatkah Doktrin Passing Off Diaplikasikan di Indonesia?
Oleh: Hendra Setiawan Boen *)

Dapatkah Doktrin Passing Off Diaplikasikan di Indonesia?

Di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon ada pranata hukum yang selalu digunakan oleh pemegang HaKI untuk melawan pihak yang diduga menggunakan HaKI-nya secara melawan hukum, yaitu passing off

Bacaan 2 Menit

 

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sendiri tidak memuat aturan mengenai HaKI secara eksplisit, karenanya dibutuhkan penafsiran dalam membaca pasal demi pasal undang-undang aquo untuk dapat membaca adanya aturan tentang perlindungan terhadap konsumen dari pelaku usaha yang memperdagangkan produk-produk yang melanggar HaKI.

 

Di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon ada pranata hukum yang selalu digunakan oleh pemegang HaKI untuk melawan pihak yang diduga menggunakan HaKI-nya secara melawan hukum, yang berhubungan dengan persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, yaitu passing off.

 

PENGERTIAN UMUM DOKTRIN PASSING OFF

Menurut salah satu ahli hukum di bidang HaKI Indonesia, definisi umum dari doktrin passing off adalah: a common-law tort to enforce unregistered trademark.

 

Menurut definisi tersebut, maka ada dua unsur dari passing off.

  • Passing off merupakan tort (yang sering kali disandingkan dengan perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 BW).
  • Passing off merupakan upaya hukum yang dilakukan pemilik merek yang belum didaftarkan untuk melindungi mereknya dari digunakan oleh pihak lain.

 

Dalam sistem hukum Anglo Saxon dikenal berbagai macam tort, dan passing off masuk ke dalam kategori tort of misrepresentation yang mengakar dari hukum kontrak. Di Indonesia padanan yang mirip dengan tort of misrepresentation dapat ditafsirkan dari Pasal 1320 jo Pasal 1321 jo Pasal 1322 jo Pasal 1328 jo Pasal 1335 jo Pasal 1337 jo Pasal 1365 BW.

 

Elemen yang diperlukan agar passing off dapat digunakan adalah:

  1. Reputasi: yaitu apabila seorang pelaku usaha selaku penggugat memiliki reputasi bisnis yang sangat baik di mata publik atau sudah dikenal publik. Pada bagian lain dari artikel ini, penulis akan menjelaskan sedikit perbedaan reputasi di sini dengan definisi merek terkenal (well-known mark).
  2. Misrepresentasi: dengan terkenalnya merek yang digunakan oleh pelaku usaha tersebut, maka apabila ada pelaku usaha lain mendompleng merek yang sama, maka publik yang relevan dengan merek tersebut dapat terkecoh dan khilaf atau tertipu.
  3. Kerugian: elemen kerugian jelas dapat ditimbulkan oleh merek pendompleng terhadap reputasi yang telah dibangun oleh merek yang didompleng.

 

Dalam sebuah gugatan antara The Lindy Bowman Company vs. Jeanmarie Creations, LLC yang didaftarkan tanggal 02/05/2008 dengan Case No. 08-cv-00313-WDQ di District Court of Maryland, Penggugat yang menggunakan merek dagang GIFT WRAP IN A SNAP Kits menggugat Tergugat yang tanpa ijin menggunakan merek dagang yang sama. Argumen Penggugat untuk melawan Tergugat yang relevan dengan artikel ini adalah:

Halaman Selanjutnya:
Tags: