Daniel Tangkilisan Bebas, ILUNI UI Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Semarang
Terbaru

Daniel Tangkilisan Bebas, ILUNI UI Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Semarang

Lepasnya Daniel Tangkilisan menjadi kemenangan penting bagi hati nurani atas penindasan. Perjuangan hukumnya, yang penuh dengan carut marut upaya pembungkaman advokasi terhadap lingkungan, menekankan perlunya upaya terus-menerus untuk memulihkan lingkungan Karimunjawa dan menegakkan keadilan bagi komunitas yang terdampak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Adapun penggunaan istilah “antar golongan” diilhami oleh pembedaan kelompok sosial masyarakat pada jaman Hindia Belanda. Hal ini diakui oleh Mahkamah Konstiusi (MK) dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 76/PUU-XI/2017, putusan yang mengawali seluruh rangkaian perubahan UU ITE.

MK berpendapat bahwa istilah “antar golongan” merupakan penggolongan penduduk yang bersifat segregatif sebagai akibat dari pemberlakuan Pasal 163 dan pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Kedua Pasal tersebut menggolongkan penduduk Hindia Belanda ke dalam beberapa golongan di mana masing-masing golongan itu tunduk pada hukum yang berbeda.

“Sampai kapan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tunduk pada penggolongan penduduk pada jaman penjajahan Belanda? Mengapa penegak hukum kita tidak memahami bahwa penggunaan istilah “antar golongan” adalah konfirmasi bahwa Indonesia masih terbelenggu dalam penjajahan. Penegak hukum yang masih mengamini istilah ini sungguh Hdak nasionalis dan merupakan pengkhianat kemerdekaan bangsanya,” tegasnya.

Bagi Gita, lepasnya Daniel dalam perkara ini merupakan satu langkah maju bagi pejuang lingkungan, dan satu langkah mundur bagi perlindungan Hak Asasi Manusia bagi seluruh Warga Negara Indonesia. 

“Kami sebenarnya berharap bahwa pengadilan mengindahkan keberlakuan UU No. 1 tahun 2024, memutus bebas Daniel, menumbuhkan kepercayaan terhadap hukum bagi Warga Negara Indonesia, dan menjadi sokoguru penyangga dari carutmarut sistem peradilan pidana,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait