Daniel Tangkilisan Bebas, ILUNI UI Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Semarang
Terbaru

Daniel Tangkilisan Bebas, ILUNI UI Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Semarang

Lepasnya Daniel Tangkilisan menjadi kemenangan penting bagi hati nurani atas penindasan. Perjuangan hukumnya, yang penuh dengan carut marut upaya pembungkaman advokasi terhadap lingkungan, menekankan perlunya upaya terus-menerus untuk memulihkan lingkungan Karimunjawa dan menegakkan keadilan bagi komunitas yang terdampak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Frits Mauritis Tangkilisan. Foto: Istimewa
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Frits Mauritis Tangkilisan. Foto: Istimewa

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Frits Mauritis Tangkilisan dibebaskan dari vonis 7 bulan penjara setelah bandingnya diterima oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Sebelumnya, Frits diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara karena terbukti melanggar UU ITE atas unggahan video tercemarnya Pantai Karimunjawa.

Putusan banding tersebut mendapatkan apresiasi dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Tim Advokasi ILUNI UI menyampaikan apresiasi mendalam kepada Majelis Hakim Perkara No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah memberikan putusan yang berpijak pada penegakan hukum sesuai koridornya, dengan mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta bukti nyata komitmen terhadap keadilan, kepentingan publik dan perlindungan lingkungan.

“Putusan ini tidak hanya menjadi preseden positif bagi sistem hukum di Indonesia, tetapi juga memberdayakan berbagai elemen masyarakat yang masih berjuang melawan operasi tambak udang ilegal yang masif di Kawasan Konservasi Karimunjawa,” kata Ketua Tim Advokasi ILUNI UI, Gita Paulina, dalam pernyataan resminya, Selasa (21/5).

Baca Juga:

Menurut Gita, lepasnya Daniel Tangkilisan menjadi kemenangan penting bagi hati nurani atas penindasan. Perjuangan hukumnya, yang penuh dengan carut marut upaya pembungkaman advokasi terhadap lingkungan, menekankan perlunya upaya terus-menerus untuk memulihkan lingkungan Karimunjawa dan menegakkan keadilan bagi komunitas yang terdampak.

ILUNI UI menyerukan bahwa perjuangan belum selesai dan tidak boleh melupakan bahwa Pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Jepara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, sudah diubah oleh UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perubahan tersebut berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”

Tags:

Berita Terkait