Dalam Kurun Enam Tahun, Duit Bahasyim Bertambah Lebih Dari 800 Miliar
Berita

Dalam Kurun Enam Tahun, Duit Bahasyim Bertambah Lebih Dari 800 Miliar

Pengacara berpendapat pemberian uang kepada pegawai negeri karena rasa takut tak dapat dikategorikan sebagai hadiah.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Ditambahkan Rudi, uang yang tersimpan pada beberapa rekening keluarga Bahasyim patut diduga sebagai hasil tindak pidana  yang berkaitan  dengan pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai Kepala kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh hingga menempati jabatan terakhir sebagai Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan di Bapennas hingga 30 Maret 2010.

 

Secara formil jaksa berkeyakinan Bahasyim tidak memiliki usaha yang dapat menghasilkan  keuntungan dengan nnilai yang sangat besar. Sebagai PNS, penghasilan terdakwa hanya sekitar Rp30 juta perbulan. “Sehingga uang yang ditempatkan terdakwa pada rekening tersebut patut diduga sebagai hasil kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya,” kata jaksa.

 

Perbuatan Bahasyim dinilai melanggar hukum. Ia dijerat dakwaan kumulatif berlapis. Dakwaan pertama primair, Bahasyim oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsidair, pasal 12 huruf e UU yang sama, dengan ancaman maksimal seumur hidup mendekam di bui. Lebih subsidair, ia dituduh melanggar pasal 12 huruf b, dan lebih-lebih subsidair diduga melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Pada dakwaan kedua primair, Bahasyim dituduh melanggar pasal 3 huruf a UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair, pasal 3 huruf b UU Tindak Pidana Pencucian uang. Lebih subsider, pasal 3 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Prematur

Tim penasihat hukum Bahasyim dipimpin OC Kaligis,  mengatakan keberatan atas surat dakwaan jaksa. Sebab, surat dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, bahkan prematur.

 

Pada dakwaan pertama, urai Kaligis  tidak menguraikan secara terinci unsur perbuatan pidana yang dilanggar oleh kliennya sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huurf  e, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Perihal adanya pernyataan jaksa bahwa sang konsultan takut kepada  Bahasyim, dinilai Kaligis mengada-ada. Sebab, sang konsultan adalah seorang yang berkecimpung lama di bidang hukum sehingga tahu aturan hukum. Alasan takut kepada Bahasyim dinilai tidak berdasar. “Sebagai ahli hukum yang mengerti hukum ia dapat melaporkan permasalahan tersebut sesuai hukum positif,” tandas Kaligis.

 

Menurut Kaligis, perbuatan menerima, meminta hadiah atau janji dengan menimbulkan rasa takut pada diri seseorang berakibat memberikan uang pada seseorang terdapat perbedaan prinsip. Merujuk pada Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor, perbuatan menerima dan memaksa seseorang untuk memberikan hadiah merupakan perbuatan yang terpisah yakni huruf a dan huruf e. “Lagi pula kami berpendapat pemberian sejumlah uang oleh seseorang kepada pegawai negeri karena rasa takutnya, tidak dapat dikategorikan sebagai suatu hadiah,” tukasnya.

Tags: