Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP
Utama

Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP

Setya Novanto didakwa mengintervensi penganggaran hingga menerima uang sebesar US$7,3 juta. Sementara pengacara Setnov mempertanyakan hilangnya beberapa nama politisi dalam dakwaan ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dana sebesar itu diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia dengan cara mentransfer ke Made Oka Masagung, mantan bos Gunung Agung sekaligus orang dekat Novanto melalui rekeningnya di Singapura. Untuk keperluan itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia.

 

“Anang Sugiana Sudihardjo juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Terdakwa yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar. Namun jika tidak memungkinkan hanya akan diberikan sejumlah Rp70 miliar,” ungkap Jaksa KPK lainnya, Eva Yustisiana.

 

Guna melaksanakan kesepakatan tersebut, selanjutnya Johannes Marliem dan Anang Sugiana mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan terlebih dahulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di luar negeri. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa dengan berbagai cara.

 

Pertama, diterima melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$3,8 juta dengan perincian diterima melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, PT, Ltd. sejumlah US$1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte, Ltd, di Bank DBS Singapura Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022 sejumlah US$2 juta. Lalu, yang kedua diterima melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Prambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 s.d. 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah US$3,5 juta.

 

“Sehingga total uang yang diterima Terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$7,3 juta,” tutup Jaksa Eva.

 

Tiga Nama Politisi Hilang dari Dakwaan

Menanggapi dakwaan, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum. Menurut Maqdir, terdapat banyak perbedaan antara surat dakwaan kliennya dengan dua surat dakwaan pada kasus e-KTP sebelumnya yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong. Baca Juga: Membuka Simpul Keterlibatan Nama Besar dalam Kasus e-KTP

 

Menurut Maqdir, kliennya didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP. Namun faktanya ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan. “Hemat kami, mungkin hanya sedikit punya pengetahuan menyusun dakwaan kalau splitsing (dipisah-pisah) itu hanya perbedaan pada nama orang, tetapi tidak pada fakta, karena yang kita pahami selama ini kalau splitsing masing-masing terdakwa akan bersaksi dengan terdakwa lain. Nah, dengan pertimbangan itulah kami mohon dengan hormat agar kami diberi kesempatan dan waktu yang cukup untuk pelajari surat dakwaan. Dan berkas perkara lumayan tinggi hampir satu meter, kami juga memerlukan waktu yang cukup,” ujar Maqdir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait