Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP
Utama

Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP

Setya Novanto didakwa mengintervensi penganggaran hingga menerima uang sebesar US$7,3 juta. Sementara pengacara Setnov mempertanyakan hilangnya beberapa nama politisi dalam dakwaan ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pertemuan keempat terjadi di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, Novanto memperkenalkan Andi sebagai salah satu pengusaha yang akan ikut pekerjaan e-KTP kepada Mirwan Amir yang merupakan wakil ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat. Selanjutnya, Mirwan Amir mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan seorang pengusaha yang bernama Yusnan Solihin.

 

Pada akhir April 2010, setelah pergantian Ketua Komisi II DPR, Novanto memperkenalkan Andi kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR di ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR, sebagai pengusaha yang akan ikut mengeriakan proyek e-KTP. Perkenalan ini ditindaklanjuti Andi dengan menemui Chairuman di ruang kerjanya untuk menyampaikan keinginannya ikut dalam proyek e-KTP dan ia akan memberi sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI.

 

Pertemuan Novanto berikutnya di lokasi yang sama, Lantai 12 Gedung DPR RI dengan Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander‎. Dan pada kesempatan itu pula Novanto membagikan kartu namanya. Masih sekitar 2010, Andi melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem, Mudji Rahmat Kurniawan, Vidi Gunawan, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bertempat di Cafe Pandor di Jalan Wijaya, Jakarta ‎Selatan. Dalam pertemuan itu, Andi menyampaikan informasi dari Irman untuk proyek e-KTP tahun 2011 s.d. 2012 baru ada (anggaran) Rp1 triliun. Padahal kebutuhannya sebesar Rp2,6 triliun. Lalu, Irman meminta bantuan Andi untuk menyampaikan hal itu kepada Novanto.

 

“Saat Andi sampaikan hal tersebut kepada Terdakwa, Andi dapat menyampaikan agar para calon peserta proyek e-KTP itu bersedia terlebih dahulu memberikan fee sebesar 5 persen yang diminta oleh DPR. Terdakwa menyetujuinya, bahkan kalau tidak tentu maka Terdakwa tidak akan mau membantu anggarannya. Terdakwa juga mengajak Johannes Marliem untuk bertemu dengan Diah Anggraenl, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR, dan koordinator anggaran DPR,” ujar Jaksa KPK lainnya, Ahmad Burhanuddin.

 

Novanto juga sempat melobi Ganjar Pranowo yang kala itu masih di Komisi II DPR saat bertemu di bandara Ngurah Rai Bali agar tidak lagi mengkritisi penganggaran e-KTP. "Gimana Mas Ganjar. Soal e-KTP itu sudah beres. Jangan galak galak ya". Atas penyampaian Terdakwa tersebut, Ganjar Pranowo menanggapinya dengan mengatakan, "Oh  gitu ya ... Saya enggak ada urusan,” kata Jaksa Burhanuddin menirukan percakapan tersebut.

 

Setelah ada kesepakatan anggaran dan berbarengan dengan proses mendapatkan perizinan multiyears contract dari Kementerian Keuangan, sekira awal tahun 2011 Novanto kembali melakukan pertemuan yang kali ini dengan sejumlah vendor yang akan dipersiapkan untuk mengikuti lelang e-KTP. Dalam pertemuan itu, Novanto menyetujui Paulus Tannos dan Vincent  Cousin untuk menjadi penyedia chip dan percetakan kartu dalam pekerjaan penerapan e-KTP, serta menyetujui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengikuti lelang e-KTP dengan menggunakan perusahaan PT Murakabi Sejahtera.

 

US$7,3 juta Jatah Novanto

Pertemuan demi pertemuan terus dilakukan Novanto terkait e-KTP tak terkecuali berkaitan dengan penerimaan uang yang diduga untuk dirinya sendiri. Novanto dan Chairuman menagih fee sebesar 5 persen di Gedung Equity Tower yang pernah diutarakan Andi Agustinus. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Andi mengadakan pertemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos yang dihadiri Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem yang menyepakati pemberian fee sebesar US$3,5 juta untuk Terdakwa akan direalisasikan oleh Anang Sugiana Sudihardjo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait