Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detil Suap yang Terungkap
Berita

Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detil Suap yang Terungkap

Pengacara Saipul minta dijadikan justice collaborator.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Alhasil, sekitar April 2016, Bertha menyerahkan uang Rp50 juta kepada Rohadi di area parkir PN Jakarta Utara. Selanjutnya, Rohadi memberi tahu Bertha bahwa majelis hakim perkara Saipul telah ditunjuk dengan susunan, Ifa Sudewi selaku ketua majelis, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng masing-masing sebagai anggota majelis, serta Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.
"Rohadi mengatakan, 'Itu pilihan yang terbaik', yang dianggap terdakwa I (Bertha) majelis tersebut dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul. Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban Rohadi selaku pegawai negeri Mahkamah Agung yang menduduki jabatan sebagai panitera pengganti pada PN Jakarta Utara," ujar Dzakiyul. (Baca Juga: Panitera PN Jakut “Pecat” Pengacaranya Gara-Gara Ajukan Praperadilan)
Tak hanya memberikan uang Rp50 juta, Bertha bersama-sama Samsul dan Kasman juga memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul. Pemberian uang dilakukan di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Jl Sunter Raya, Sunter Agung, Podomoro Jakarta Utara.
Penuntut umum Sri Kuncoro Hadi mengatakan, Bertha kembali ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi Saipul selama proses persidangan, setelah Ketua Majelis Ifa Sudewi menetapkan hari sidang perkara Saipul pada 21 April 2016. Majelis pun mengagendakan pembacaan eksepsi pada 10 Mei 2016.
Menurut Sri, jelang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari suaminya yang juga hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Karel Tuppu. Karel menanyakan soal sidang perkara Saipul dan menyampaikan agar Bertha menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul.
"Usai sidang, terdakwa I (Bertha) menemui hakim Ifa Sudewi menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Ifa menyampaikan, pada pokoknya perkara Saipul mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan. Namun, akan membantu di putusan akhir," katanya.
Sri menjelaskan, maksud membantu di putusan akhir, yaitu akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP jika Bertha dapat memperoleh bukti bahwa korban Saipul, Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak. Setelah pertemuan itu, Bertha menyampaikan hasil pembicaraan dengan Ifa Sudewi kepada Kasman.
Tags:

Berita Terkait