Pengacara Saipul minta dijadikan justice collaborator.
Selanjutnya, Bertha berupaya mencari bukti keterangan jika korban Saipul sudah dewasa. Sekitar 26 Mei 2016, saat perkara Saipul memasuki tahap pemeriksaan saksi, Bertha bertemu dengan Rohadi. Walau mengetahui Rohadi bukan panitera pengganti perkara Saipul, Bertha menanyakan kelanjutan pengurusan perkara Saipul.
Pembicaraan pun berlanjut tentang perkiraan tuntutan. Lalu, Bertha menerima telepon dari Kasman. Bertha menyampaikan kepada Kasman, adanya kecenderungan hakim lebih condong pada pembuktian Pasal 292 KUHP. Kasman meminta Bertha memastikan agar Saipul dapat diputus onslag atau lepas.
Kemudian, sambung Sri, Bertha mengirimkan SMS kepada Rohadi yang isinya, "Sy br bicara kkk beliau klu bs Onsl... karna ga ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umur 6 thn... TK 2002". Namun, dijawab Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusannya yang jumlahnya disampaikan setelah pembacaan surat tuntutan perkara Saipul.
Tawar-menawar
Setelah mendengar tuntutan jaksa, yang pada pokoknya menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menuntut Saipul dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Bertha ingin menghadap Ifa Sudewi.
Akan tetapi, Rohadi menyampaikan bahwa suasana ruang kerja Ifa Sudewi sedang ramai. Rohadi menawarkan bersedia menjadi penghubung hakim Ifa Sudewi guna pengurusan putusan perkara Saipul. Rohadi meminta agar disediakan uang sebesar Rp500 juta agar perkara Saipul dapat diputus satu tahun.
Permintaan Rohadi tersebut disampaikan Bertha kepada Samsul dan Kasman dengan mengatakan, "Yang itu, itu sudah lima mintanya lima.. Dia bilang resiko banyak di situ tadi mereka dibilang itu resiko banget, mereka pertaruhkan itu karena kan merubah jadi terjun bebas istilahnya, dari tujuh ke satu".