Dahulukan PKPU Debitor, Hakim Dikecam
Berita

Dahulukan PKPU Debitor, Hakim Dikecam

Pengadilan dinilai tidak konsisten karena ada putusan sebaliknya.

HRS
Bacaan 2 Menit

Sebaliknya, kuasa hukum debitor, Ivan Wibowo, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis telah sesuai dengan permohonan debitor. “Kita senang dengan putusan majelis,” ucapnya usai persidangan.

Untuk diketahui, majelis memiliki beberapa alasan untuk mengabulkan permohonan PKPU si debitor. Menurut majelis, permohonan debitor memang harus didahulukan karena tujuan dari permohonan tersebut adalah untuk menangkis dari permohonan pailit yang telah diajukan oleh pemohon pailit, CIMB Niaga pada 26 April 2013.

Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa permohonan PKPU debitor telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 229 ayat (4). Berdasarkan pasal tersebut, permohonan debitor akan dapat diputus terlebih dahulu jika permohonan PKPU itu diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Terhadap aturan tersebut, majelis berpandangan bahwa debitor telah mengajukan permohonan PKPU Tangkisan pada sidang pertama. Lagipula, baik permohonan debitor dan kreditor memiliki tujuan yang sama, yaitu membuat debitor berada dalam keadaan penundaan dalam membayar kewajibannya.

“PKPU yang ditindaklanjuti adalah PKPU debitor. Permohonan PKPU kreditor tidak dapat dilanjutkan begitu juga dengan permohonan pailit,” putus ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua dalam persidangan.

Tags: