Dahulukan PKPU Debitor, Hakim Dikecam
Berita

Dahulukan PKPU Debitor, Hakim Dikecam

Pengadilan dinilai tidak konsisten karena ada putusan sebaliknya.

HRS
Bacaan 2 Menit
Dahulukan PKPU Debitor, Hakim Dikecam
Hukumonline

Putra Sejati Indomakmur (PSI) mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Kecewa lantaran majelis hakim, dipimpin Kasianus Telaumbanua, lebih memilih memeriksa dan mengadili permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) milik debitor sendiri, PT Saripari Pertiwi Abadi, daripada PKPU kreditor.

Pengacara Putra Sejati menilai  majelis tidak konsisten dengan putusan yang pernah ada, yakni putusan PKPU Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Dalam kasus terakhir ini PKPU kreditor yang didahulukan ketimbang PKPU yang diajukan debitor. Padahal, putusan ini diambil majelis yang sama walau ketua majelis berbeda.

“Saya tidak puas, kecewa. Majelis tidak taat asas karena ada perkara serupa yaitu TPPI,” tutur kuasa hukum PSI, Mangantar M Napitupulu, kepada hukumonline usai persidangan, Rabu (29/5).

Selain merujuk pada kasus TPPI, kekecewaan Mangantar juga bersumber dengan tidak taatnya majelis terhadap hukum acara kepailitan. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah menyebutkan secara tegas bahwa permohonan PKPU milik debitor harus diputus tiga hari sejak permohonan tersebut didaftarkan. Sedangkan terhadap permohonan PKPU Kreditor, majelis memiliki waktu untuk memberikan putusan selambat-lambatnya 20 hari sejak permohonan tersebut didaftarkan

Berdasarkan dua jenis jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang, tidak satu pun yang diikuti majelis. Majelis hakim telah melewati jangka waktu untuk memutus permohonan debitor.

Seharusnya, pembacaan putusan atas permohonan milik debitor telah dibacakan sejak 11 Mei 2013 dan pada 27 Mei 2013 untuk permohonan milik kreditor. Namun, majelis baru membacakan putusan tersebut pada 29 Mei.

Ketika diingatkan tujuan dari PKPU itu sendiri adalah untuk perdamaian dan menunda kewajiban pembayaran utang si debitor, Mangantar mengamini hal itu. Hanya saja, Mangantar mengatakan ada hal yang harus diingat, yaitu pengurus. Pengurus debitor dan kreditor berbeda. Meskipun pengurus juga bersikap netral dalam menangani suatu perkara PKPU, Mangantar tetap merasa khawatir. Mangantar khawatir kepentingan kreditor tidak diakomodasi dalam perkara ini.

Sebaliknya, kuasa hukum debitor, Ivan Wibowo, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis telah sesuai dengan permohonan debitor. “Kita senang dengan putusan majelis,” ucapnya usai persidangan.

Untuk diketahui, majelis memiliki beberapa alasan untuk mengabulkan permohonan PKPU si debitor. Menurut majelis, permohonan debitor memang harus didahulukan karena tujuan dari permohonan tersebut adalah untuk menangkis dari permohonan pailit yang telah diajukan oleh pemohon pailit, CIMB Niaga pada 26 April 2013.

Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa permohonan PKPU debitor telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 229 ayat (4). Berdasarkan pasal tersebut, permohonan debitor akan dapat diputus terlebih dahulu jika permohonan PKPU itu diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Terhadap aturan tersebut, majelis berpandangan bahwa debitor telah mengajukan permohonan PKPU Tangkisan pada sidang pertama. Lagipula, baik permohonan debitor dan kreditor memiliki tujuan yang sama, yaitu membuat debitor berada dalam keadaan penundaan dalam membayar kewajibannya.

“PKPU yang ditindaklanjuti adalah PKPU debitor. Permohonan PKPU kreditor tidak dapat dilanjutkan begitu juga dengan permohonan pailit,” putus ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua dalam persidangan.

Tags: