Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN
Berita

Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN

Lantaran banyaknya kasus hukum yang harus dihadapi oleh BUMN.

ANT
Bacaan 2 Menit


Dengan demikian, BUMN dapat bergerak lebih leluasa untuk menjalankan rencana korporasi guna meningkatkan performa kinerja BUMN tersebut.


Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian BUMN, Herman Hidayat, menambahkan, UU BUMN yang baru harus dapat menyelesaikan segala permasalahan yang membelit BUMN. UU BUMN yang baru juga harus bersifat komplementer terhadap UU Perseroan Terbatas, namun harus bersifat lex specialis terhadap UU yang mendiskriminasikan atau akan mendiskriminasikan BUMN.


"UU BUMN yang baru juga harus mengatur sedemikian rupa sehingga bisnis proses BUMN sama dengan swasta," kata Herman.


Selain itu, tambahnya, UU BUMN yang baru harus menegaskan kedudukan BUMN sebagai badan hukum yang memiliki harta kekayaan sendiri keluar dari kekayaan negara, menegaskan kekayaan BUMN bukan kekayaan negara, kekayaan negara di BUMN hanya berupa saham, status BUMN sebagai badan privat.

"UU BUMN yang direvisi itu juga harus mengatur mengenai sinergi, ketentuan barang dan jasa, penghapusan dan pendayagunaan aset, serta penghapusan piutang," urainya.


UU BUMN juga harus mempertegas kedudukan dan kewenangan dari instansi yang membina BUMN, sehingga dapat memangkas birokrasi dalam pengelolaan BUMN, serta tidak boleh mengatur bahwa BUMN Persero berbentuk PT berbeda dengan PT swasta.


Menurut Herman, saat ini, BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak dari pada swasta. Menurutnya, kondisi ini menjadikan BUMN tidak memiliki level of playing field yang sama dengan swasta.

Tags: