Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN
Berita

Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN

Lantaran banyaknya kasus hukum yang harus dihadapi oleh BUMN.

ANT
Bacaan 2 Menit


Sekadar catatan, Badan Usaha Milik Negara dibebani oleh delapan peraturan yang harus dipatuhi sehingga menyulitkan BUMN untuk bergerak dan berinvestasi. Delapan peraturan itu adalah UU Perusahaan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


"Ada lagi, lembaga yang terlibat dalam pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN lebih banyak dari swasta," ujar Herman.


Lembaga yang terlibat dalam keputusan korporasi dan eksistensi BUMN, antara lain Presiden, DPR, Menteri Keuangan, Menteri Teknis, BPK, penegak hukum tipikor, RUPS, dewan komisaris, serta direksi.


"Inilah yang membedakan BUMN dengan badan usaha swasta, baik dalam masalah pendirian, perubahan modal, merger, akuisisi, konsolidasi, pembubaran BUMN, bahkan privatisasi pun harus disetujui oleh lembaga-lembaga tersebut," tambahnya.


Era Soeharto


Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mengatakan, BUMN pernah menjadi perhatian semua orang sekaligus berjaya pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Menurutnya, saat itu tidak ada yang bisa mengganggu BUMN. Bahkan, semua bangga memakai baju seperti Korpri.


Ia memaparkan di bawah kepemimpinan Pak Harto--sapaan akrab mantan Presiden RI H.M. Soeharto--, BUMN merupakan milik negara serta kebijakan korporasi memiliki hak istimewa. Bahkan, privatisasi BUMN relatif mudah dijalankan. "Hari ini berbalik 100 persen. Misalnya, BUMN harus berurusan dengan pihak swasta bahkan pengadilan, kepolisian, hingga KPK," tuturnya.


Dia mencontohkan BUMN tidak dapat seenaknya mengeluarkan uang untuk melakukan aksi korporasi. Bila terjadi, BUMN dianggap merugikan negara sebab masih terpatri kekayaan BUMN adalah kekayaan negara walau harta kekayaan BUMN bukan sesungguhnya milik negara.

Tags: