Daftar Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri dalam Permendag 36/2023
Terbaru

Daftar Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri dalam Permendag 36/2023

Pembatasan diterapkan untuk mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail tidak terganggu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Daftar Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri dalam Permendag 36/2023
Hukumonline

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret lalu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No.36 Tahun 2023 jo. No.3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan ini mengatur batasan jumlah barang beberapa komoditas yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa adanya izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sejumlah barang impor yang dibatasi ini termasuk produk-produk yang dibeli penumpang saat di luar negeri berupa barang konsumtif atau oleh-oleh saat kembali ke tanah air. 

Baca juga:

Pembatasan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara tidak resmi di dalam negeri. Di sisi lain, pembatasan ini diterapkan agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail tidak terganggu.

Barang larangan dan pembatasan merupakan barang yang dilarang maupun dibatasi pemasukan dan pengeluarannya ke atau dari daerah pabean. Setiap barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya diatur dalam suatu bentuk peraturan larangan dan atau pembatasan.

Berikut sejumlah daftar pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang diatur dalam Permendag No.36 Tahun 2023 jo. No.3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor:

  1. Barang tekstil jadi lainnya, jumlah maksimal 5 pcs per penumpang
  2. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
  3. Elektronik, paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS per penumpang
  4. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, maksimal 20 buah per penumpang
  5. Mutiara, maksimal 1.500 dollar AS
  6. Alas kaki, maksimal 2 pasang per penumpang
  7. Mainan, maksimal seharga 1.500 dollar AS
  8. Sepeda roda dua dan roda tiga, maksimal 2 unit per penumpang
  9. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
  10. Minuman alkohol, maksimal 1 liter per penumpang
  11. Hewan dan produk hewan, maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
  12. Hasil perikanan, maksimal 25 kg per penumpang
  13. Plastik hilir, maksimal 1.500 dollar AS per penumpang.
Tags:

Berita Terkait