Daftar Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri dalam Permendag 36/2023
Terbaru

Daftar Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri dalam Permendag 36/2023

Pembatasan diterapkan untuk mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail tidak terganggu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai.

Namun, barang yang akan dijadikan buah tangan atau oleh-oleh yang melebihi batas maksimal tidak dikenakan pungutan Bea Cukai. Pungutan ini diperuntukkan untuk barang baru yang dibawa untuk dijual lagi di dalam negeri, yang dibuktikan dengan bon atau label barang baru.

Permendag No.36 Tahun 2023 yang diterbitkan 11 Desember 2023 lalu dan berlaku efektif pada 10 Maret 2024 ini resmi mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas tertentu. Semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean, diubah menjadi border atau pengawasan yang dilakukan Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan tugasnya memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap barang yang keluar-masuk daerah pabean. Ini adalah upaya menindaklanjuti peraturan larangan dan pembatasan yang telah diterbitkan oleh instansi teknis terkait.

Tags:

Berita Terkait