Curhat Pimpinan KPK Soal Perseteruan dengan Dewas
Terbaru

Curhat Pimpinan KPK Soal Perseteruan dengan Dewas

Fungsi Dewas di KPK mirip inspektorat jenderal, memberi perintah dan melakukan audit kinerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (01/07/2024). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (01/07/2024). Foto: RES

Sejak awal revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentang banyak kalangan, utamanya organisasi masyarakat sipil. Revisi itu diyakini bakal melemahkan lembaga anti rasuah. Hasil revisi itu tertuang dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002. Salah satu substansi terbaru yang diatur dalam beleid itu adalah Dewan Pengawas (Dewas) yang berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Pasal 37B 19/2019 mengatur 6 tugas Dewan Pengawas. Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Ketiga, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK. Keempat, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam UU ini.

Kelima, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Keenam, melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun. Keberadaan Dewas melahirkan dinamika baru di KPK. Bahkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sempat melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dirinya tergolong komisioner yang cukup lama menempati posisi sebagai pimpinan KPK. Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengampu sebagai Wakil Ketua selama 2 periode yakni 2015-2019 dan 2019-2024. Dia mengaku kerap ditanya tentang perbedaan KPK sebelum dan setelah terbit UU 19/2019. Sekalipun tak merasakan ada perbedaan, tapi dia heran kenapa KPK semakin terpuruk.

Baca juga:

Alexander mencatat KPK periode 2015-2019 menangani 600 perkara dan periode 2019-2024 sekitar 500 perkara. Tapi perlu diingat periode 2019 ada pandemi Covid-19, namun KPK kala itu mampu menangani ratusan perkara. KPK periode saat ini juga mencokok pejabat negara seperti Menteri dan pimpinan lembaga.

Soal independensi juga tidak perlu diragukan karena selama 8 tahun di KPK tidak pernah ada pihak yang meminta untuk menghentikan perkara. Tapi dia menyampaikan satu hal yang penting jadi perhatian yakni peran Dewas. “Tupoksi Dewas dalam UU dan praktiknya itu seperti apa? Peran Dewas seperti inspektorat,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (1/7/2024).

Tags:

Berita Terkait