Curhat Pimpinan KPK Soal Perseteruan dengan Dewas
Terbaru

Curhat Pimpinan KPK Soal Perseteruan dengan Dewas

Fungsi Dewas di KPK mirip inspektorat jenderal, memberi perintah dan melakukan audit kinerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Alexander merasa peran Dewas di KPK mirip inspektorat jenderal, bisa memberikan perintah kepada pegawai dan pejabat. Kerja Dewas tak seperti komisaris di perusahaan yang pasif. Sebaliknya, Dewas KPK aktif dalam melakukan pengawasan karena yang diurus tak sekedar kebijakan, dan menerima laporan, tapi bisa menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kode etik.

“Saya 5 kali dilaporkan ke Dewas tapi tidak terbukti,” ujarnya.

Menambahkan Alexander, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango berpendapat tugas Dewas sebagaimana diatur Pasal 37B  UU 19/2019 pada praktiknya seolah tanpa batas. Dewas sampai ke daerah hanya untuk memantau barang sitaan. Bahkan Sekjen KPK lebih mendengarkan Dewas ketimbang pimpinan KPK.

“Dewas baru ada di KPK rezim  sekarang. Pelaksanaan tugas wewenang KPK yang dilakukan tanpa batas itu menciptakan ketidakharmonisan dalam kerja, ini bukan persoalan kami tapi lembaga ini ke depan dengan eksistensi Dewas,” imbuhnya.

Nawawi menegaskan dirinya tidak pernah mencampuri urusan Nurul Ghufron yang melaporkan Dewas ke Bareskrim karena itu bukan sikap KPK sebagai lembaga. Tapi yang jelas kinerja Dewas mengambil alih organ kerja Inspektorat Jenderal  yang umumnya melakukan audit. Bahkan rapat kerja pimpinan KPK dengan Dewas dalam satu tahun sampai 6 kali.

Pimpinan rapat, Habiburokhman, mengatakan sebaik apapun UU dibentuk tetap saja tidak sempurna. Kekurangan UU baru ditemukan setelah beleid itu dijalankan. Sebelumnya, Dewas KPK juga menyampaikan keluhan soal tidak ada pengaturan kewenangan Dewas secara detil. Sehingga wajar pimpinan KPK melihat Dewas telah bertindak terlalu jauh. Usulan pimpinan KPK soal pengaturan dan batas kewenangan Dewas bisa disodorkan kepada Komisi III DPR secara tertulis.

“Sehingga setidaknya masukan bagi kami karena ada tugas legislasi mungkin ada yang perlu diperbaiki di level UU atau peraturan di bawahnya seperti apa,” tutup politisi partai Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait