Cuma Sembilan RUU yang Akan Dilanjutkan Pembahasannya
Utama

Cuma Sembilan RUU yang Akan Dilanjutkan Pembahasannya

Masa bakti DPR periode 1999-2004 akan berakhir. Untuk masa persidangan pamungkas yang hanya menyisakan waktu kurang dari satu bulan, DPR berjanji akan meneruskan pembahasan sembilan RUU. Lalu, RUU apa sajakah yang berpeluang tuntas pembahasannya, dan RUU mana saja yang kemungkinan besar harus tereliminasi?

Amr
Bacaan 2 Menit
Cuma Sembilan RUU yang Akan Dilanjutkan Pembahasannya
Hukumonline

 

Selain itu, ada juga RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, RUU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,  RUU Perubahan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Perubahan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Daftar antrian

 

Seperti dikatakan Ketua DPR, waktu yang tersisa untuk masa persidangan terakhir bagi DPR periode sekarang ini, yaitu masa sidang pertama 2004-2005, memang tidak banyak. Masa sidang yang tersisa kurang dari satu bulan. Masa persidangan pertama baru akan dimulai sekitar pertengahan Agustus dan akan berakhir pada akhir September 2004.

 

Sekadar tahu, selain sembilan RUU seperti disebutkan di atas, masih cukup banyak RUU lainnya yang hingga kini masih dalam daftar antrian untuk dibahas oleh DPR. Sebut saja misalnya, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, RUU Ombudsman Nasional, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

 

Apakah RUU-RUU tersebut juga bisa dituntaskan pembahasannya oleh DPR atau malah terpaksa tereliminasi karena faktor kritisnya waktu? Padahal, untuk menyelesaikan sembilan RUU dalam waktu kurang dari satu bulan saja tentu bukan pekerjaan yang mudah. Di luar itu, DPR dan pemerintah sudah pasti harus pula memperhatikan faktor kualitas undang-undang yang akan dihasilkan.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua DPR juga melaporkan bahwa dalam Masa Sidang I sampai dengan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2003-2004 ini, Dewan telah menyelesaikan pembahasan 39 RUU, dengan perincian: 3 RUU diselesaikan pada Masa Sidang I; 19 RUU pada Masa Sidang II; 4 RUU pada Masa Sidang III; dan 13 RUU pada Masa Sidang IV. Dari 39  RUU yang sudah disetujui tersebut, 7 diantaranya merupakan RUU usul dari DPR RI.

Saat melaporkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR, Ketua DPR Akbar Tandjung menyampaikan bahwa selama Masa Sidang IV Tahun Sidang 2003-2004 yang dimulai sejak awal April hingga 16 Juli, DPR telah menyelesaikan pembahasan 13 RUU. Demikian dikatakan Ketua DPR dalam pidato penutupan Masa Sidang IV di gedung DPR (16/07).

 

Ketiga-belas RUU tersebut adalah (empat) RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Provinsi Bangka Belitung, Maluku Utara, Banten, dan Gorontalo; RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; RUU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan RUU Pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim.

 

Ikut dietujui pula RUU Perkebunan, RUU Kejaksaan, RUU Komisi Yudisial, RUU Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan RUU Pengesahan Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati.

 

Sementara itu, Ketua DPR juga mengatakan bahwa sebanyak sembilan RUU belum dapat diselesaikan pembahasannya. Sembilan RUU yang tidak berhasil dituntaskan pembahasannya pada Masa Sidang IV, kata Akbar, akan dilanjutkan pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2004-2005 yang merupakan masa sidang terakhir dari masa bakti DPR periode 1999-2004 sekarang ini.

 

Kesembilan RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya itu adalah: RUU Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, RUU Kementerian Negara, RUU Badan Penasihat Presiden, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Praktik Kedokteran, dan RUU tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: