Cuma Sembilan RUU yang Akan Dilanjutkan Pembahasannya
Utama

Cuma Sembilan RUU yang Akan Dilanjutkan Pembahasannya

Masa bakti DPR periode 1999-2004 akan berakhir. Untuk masa persidangan pamungkas yang hanya menyisakan waktu kurang dari satu bulan, DPR berjanji akan meneruskan pembahasan sembilan RUU. Lalu, RUU apa sajakah yang berpeluang tuntas pembahasannya, dan RUU mana saja yang kemungkinan besar harus tereliminasi?

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, ada juga RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, RUU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,  RUU Perubahan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Perubahan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Daftar antrian

 

Seperti dikatakan Ketua DPR, waktu yang tersisa untuk masa persidangan terakhir bagi DPR periode sekarang ini, yaitu masa sidang pertama 2004-2005, memang tidak banyak. Masa sidang yang tersisa kurang dari satu bulan. Masa persidangan pertama baru akan dimulai sekitar pertengahan Agustus dan akan berakhir pada akhir September 2004.

 

Sekadar tahu, selain sembilan RUU seperti disebutkan di atas, masih cukup banyak RUU lainnya yang hingga kini masih dalam daftar antrian untuk dibahas oleh DPR. Sebut saja misalnya, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, RUU Ombudsman Nasional, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

 

Apakah RUU-RUU tersebut juga bisa dituntaskan pembahasannya oleh DPR atau malah terpaksa tereliminasi karena faktor kritisnya waktu? Padahal, untuk menyelesaikan sembilan RUU dalam waktu kurang dari satu bulan saja tentu bukan pekerjaan yang mudah. Di luar itu, DPR dan pemerintah sudah pasti harus pula memperhatikan faktor kualitas undang-undang yang akan dihasilkan.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua DPR juga melaporkan bahwa dalam Masa Sidang I sampai dengan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2003-2004 ini, Dewan telah menyelesaikan pembahasan 39 RUU, dengan perincian: 3 RUU diselesaikan pada Masa Sidang I; 19 RUU pada Masa Sidang II; 4 RUU pada Masa Sidang III; dan 13 RUU pada Masa Sidang IV. Dari 39  RUU yang sudah disetujui tersebut, 7 diantaranya merupakan RUU usul dari DPR RI.

Tags: