Cukup Satu Palang Pintu
Fokus

Cukup Satu Palang Pintu

Badan Koordinasi Penanaman Modal harus melayani calon investor tanpa berbelit. Jika tak siap, pengusaha bakal kecewa. Namun, ada sebuah peraturan menteri yang kurang padu dengan UU Penanaman Modal.

Ycb/Sut/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu kendala seretnya penanaman modal di daerah adalah birokrasi nan berbelit. Karena itulah, SBY juga menitahkan Mendagri ikut menerjemahkan maksudnya –memangkas birokrasi. Karena itu, terbitlah permen yang dimaksud.

 

Dalam permen itu, masing-masing pemerintah daerah (pemda, baik provinsi maupun kota/kabupaten) kudu membentuk sebuah perangkat daerah. Instansi tersebut bernama Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang dipimpin oleh seorang kepala.

 

PPSTP bakal memberikan semua jenis perizinan sekaligus kepada pelaku usaha. Artinya, tahap permohonan hingga terbitnya dokumen cukup di PPSTP. Jangka waktu paling lama keluarnya izin tak lebih dari 15 hari. Biaya perizinan ditetapkan oleh masing-masing pemda.

 

Menanggapi adanya permen tersebut, Agus bersikukuh memegang UU PM. UU PM sudah terbit, semua peraturan perundangan harus mengacu pada UU ini dong, ujar Agus yang juga dari Partai Demokrat. Artinya, pelayanan tetap diselenggarakan oleh Muhammad Lutfi dan kawan-kawan.

 

Memang, di daerah BKPM juga punya kepanjangan tangan (BKPMD). Tapi garis koordinasi dengan BKPM Pusat hanya terputus-putus, ujar Agus mengingatkan. Artinya, jika BKPM Pusat bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 27), BKPM kepada pemda setempat, sambung Agus.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Depdagri belum memberikan konfirmasi. Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Djiman M. Saroso belum membalas pesan singkat maupun mengangkat hapenya.

Tags: