Cukup Satu Palang Pintu
Fokus

Cukup Satu Palang Pintu

Badan Koordinasi Penanaman Modal harus melayani calon investor tanpa berbelit. Jika tak siap, pengusaha bakal kecewa. Namun, ada sebuah peraturan menteri yang kurang padu dengan UU Penanaman Modal.

Ycb/Sut/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR (Bidang BUMN, Perdagangan, dan Perindustrian) Agus Hermanto pun senada dengan Ari. Menurut Agus, masing-masing Departemen bakal mendelegasikan pegawainya ke dalam BKPM. Bisa jadi setingkat eselon 3. Dengan demikian, izin yang dirilis BKPM otomatis memang sudah disetujui oleh departemen terkait. Komisi VI inilah yang menukangi UU tersebut. Jangan khawatir, pasti terjadi penyederhanaan perizinan besar-besaran, janji Pratomo. Meski demikian, BKPM tak bisa asal beri cap stempel. BKPM harus berkaca pada Daftar Negatif Investasi (DNI).

 

DNI inilah yang digadang-gadang segera keluar. DNI diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Tampaknya kita semua memang sedang menunggu DNI. DNI memang dianggap yang paling ampuh yah, sambung Agus.

 

Terpisah, Staf Ahli Menko Perekonomian Firman Tambun mengakui PP DNI sudah hampir rampung. Dalam waktu dekat, tinggal menunggu tanggal dan hari baik saja, tulisnya dalam sebuah pesan singkat (sms). Memang, kalangan Lapangan Banteng inilah yang menjadi dapur kebijakan tersebut.

 

Pratomo melanjutkan, BKPM akan melatih karyawannya yang tersebar ke berbagai daerah. Supaya bisa melayani calon investor dengan baik, ujarnya. Dengan demikian, pemohon izin di mana saja bakal memperoleh kepuasan yang sama.

 

Menurut Pratomo, BKPM akan membuat pedoman atau norma standar. Inilah yang menjadi acuan kriteria para petugas. Misalnya, hanya yang berpengalaman minimal 2 tahun. Jangan menunjuk mantan kepala biro agama, ujarnya memberi contoh.

 

Sementara itu, Ratnawati Widjaja Prasodjo mengingatkan, pemberian izin beda dengan pemberian status badan hukum. Badan hukum adalah subjek hukum, misalnya sebuah PT, ujar anggota Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU PT ini di sela acara diskusi tersebut.

 

Menurut Ratna, pemberian status badan hukum tetaplah wewenang Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Silakan mengurus izin ke BKPM. Tapi legalisasi status tetap di departemen ini. Ratna berpendapat departemen yang baru saja ditinggalkan oleh Hamid Awaluddin ini tak mau kalah berbenah. Pemberian status badan hukum akan lebih mudah dan cepat serta murah, tukasnya. Ratna merujuk pada draft RUU PT yang disusunnya. Ratna sendiri sudah terlibat sejak penyusunan UU PT lawas, UU 1/1995.

Tags: